27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 9:31 AM WIB

Duhh!!Divonis 5 Tahun, Pembantai Bebotoh Tajen Masih Pikir-Pikir

DENPASAR –Nyoman Suama alias Pak Lik, 32. Terdakwa kasus pembunuhan bobotoh tajen di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Rabu (15/8) mendapat ganjaran ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi hanya mengganjar Pak Lik dengan hukuman pidana selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum karena hakim menilai,  pria asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Korban dalam kasus ini adalah I Made Rai Sina.

 “Perbuatan terdakwa Suama alias Pak Lik terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Esthar.

Anehnya, meski sudah divonis di bawah tuntutan, terdakwa tidak langsung menerima.

“Klien kami kena Pasal 354 ayat (2) KUHP. Sesuai dakwaan subsider dari penuntut umum. Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman usai sidang.

Hal senada diungkapka JPU Dewa Narapati yang juga menyatakan pikir-pikir.

DENPASAR –Nyoman Suama alias Pak Lik, 32. Terdakwa kasus pembunuhan bobotoh tajen di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Rabu (15/8) mendapat ganjaran ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi hanya mengganjar Pak Lik dengan hukuman pidana selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum karena hakim menilai,  pria asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Korban dalam kasus ini adalah I Made Rai Sina.

 “Perbuatan terdakwa Suama alias Pak Lik terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Esthar.

Anehnya, meski sudah divonis di bawah tuntutan, terdakwa tidak langsung menerima.

“Klien kami kena Pasal 354 ayat (2) KUHP. Sesuai dakwaan subsider dari penuntut umum. Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman usai sidang.

Hal senada diungkapka JPU Dewa Narapati yang juga menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/