29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:18 AM WIB

Isap Sabu di Rumah, Kakak Mendiang Mang Jangol Dituntut Empat Tahun

DENPASAR – Terdakwa I Made Susanayasa alias I Made Kembar, 45, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.

I Made Kembar yang merupakan kakak kandung mendiang I Komang Swastika alias Mang Jangol, mantan wakil ketua DPRD Bali, itu dinilai bersalah menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Kembar ditangkap polisi sehari usai mengonsumsi sabu. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa itu,

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut JPU I Made Dipa Umbara mewakili I Dewa Nyoman Wira Adiputra, kemarin (9/4).

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang sedang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan menyampaikan pembelaan lisan.

“Yang Mulia, saya minta diberikan keringanan hukuman. Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya,” ujar Kembar.

Sementara JPU Dipa Umbara menegaskan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penangkapan terdakwa bermula pada 24 Oktober 2019 pukul 19.00. saat itu terdakwa menghubungi sesorang bernama Gusmada dengan maksud meminta sepaket sabu.

Usai mendapat sabu, terdakwa mengonsumsi di rumahnya yang beralamat di Jalan Mekar II Blok A VI, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Usai mengonsumsi, sisa paket sabu disimpan terdakwa di atas meja sebelah tempat tidur. Sedangkan alat isap sabu disimpannya di dalam meja.

Keesokan harinya ketika terdakwa berada di kamar, didatangi oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,08 gram.

DENPASAR – Terdakwa I Made Susanayasa alias I Made Kembar, 45, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.

I Made Kembar yang merupakan kakak kandung mendiang I Komang Swastika alias Mang Jangol, mantan wakil ketua DPRD Bali, itu dinilai bersalah menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Kembar ditangkap polisi sehari usai mengonsumsi sabu. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa itu,

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut JPU I Made Dipa Umbara mewakili I Dewa Nyoman Wira Adiputra, kemarin (9/4).

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang sedang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan menyampaikan pembelaan lisan.

“Yang Mulia, saya minta diberikan keringanan hukuman. Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya,” ujar Kembar.

Sementara JPU Dipa Umbara menegaskan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penangkapan terdakwa bermula pada 24 Oktober 2019 pukul 19.00. saat itu terdakwa menghubungi sesorang bernama Gusmada dengan maksud meminta sepaket sabu.

Usai mendapat sabu, terdakwa mengonsumsi di rumahnya yang beralamat di Jalan Mekar II Blok A VI, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Usai mengonsumsi, sisa paket sabu disimpan terdakwa di atas meja sebelah tempat tidur. Sedangkan alat isap sabu disimpannya di dalam meja.

Keesokan harinya ketika terdakwa berada di kamar, didatangi oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/