28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:36 AM WIB

Empat Pecandu Diciduk, Satu TSK Nekat Mencuri Demi Membeli Sabu

AMLAPURA– Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan empat penyalahgunaan narkotika dalam empat kasus yang berbeda.

Pasalnya satu di antaranya juga terlibat dalam kasus pencurian yang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

4 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan itu yakni I Made Darsana, 42 asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem;

I Made Sunyi Antara, 34 asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem; I Putu Artyasa, 27 warga Desa Manggis, Kecamatan Manggis, dan Suprapto, 32 warga Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.

Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto menjelaskan, empat tersangka tersebut diamankan dalam empat kasus yang berbeda.

Berdasar informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penyelidikan terhadap Darsana yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Karangasem mendatangi kediaman Darsana dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat (13/9) sekitar pukul 06.00.

“Masih dalam giat Operasi Antik Agung, kami berhasil mengamankan IMSA di kediamannya pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 07.00,” terangnya.

Pasca Operasi Antik Agung, Kasatnarkoba Polres Karangasem AKP Nyoman Merta Kariana menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Karangasem bergabung dengan

Polsek Sidemen kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Sunyi, Senin (7/10).

Berdasar hasil pengembangan, ternyata Sunyi terlibat dalam kasus pencurian. Dari hasil mencuri itu lah Sunyi memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dari kasus Sunyi, kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putu Artyasa di kamar kosnya wilayah Kecamatan Menguwi, Badung.

Dari dapur Artyasa, ditemukan satu paket sabu beserta alat hisap. “Sementara Suprapto kami amankan saat mengambil paket sabu di atas rumput di SPBU Jasri pada hari Selasa (8/10),” bebernya.

Menurutnya, dari tangan empat tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 3,8 gram bruto atau 1,1 gram netto.

Akibat perbuatannya, Darsana dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 serta jo Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 3 tersangka lainnya, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 

AMLAPURA– Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan empat penyalahgunaan narkotika dalam empat kasus yang berbeda.

Pasalnya satu di antaranya juga terlibat dalam kasus pencurian yang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

4 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan itu yakni I Made Darsana, 42 asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem;

I Made Sunyi Antara, 34 asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem; I Putu Artyasa, 27 warga Desa Manggis, Kecamatan Manggis, dan Suprapto, 32 warga Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.

Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto menjelaskan, empat tersangka tersebut diamankan dalam empat kasus yang berbeda.

Berdasar informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penyelidikan terhadap Darsana yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Karangasem mendatangi kediaman Darsana dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat (13/9) sekitar pukul 06.00.

“Masih dalam giat Operasi Antik Agung, kami berhasil mengamankan IMSA di kediamannya pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 07.00,” terangnya.

Pasca Operasi Antik Agung, Kasatnarkoba Polres Karangasem AKP Nyoman Merta Kariana menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Karangasem bergabung dengan

Polsek Sidemen kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Sunyi, Senin (7/10).

Berdasar hasil pengembangan, ternyata Sunyi terlibat dalam kasus pencurian. Dari hasil mencuri itu lah Sunyi memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dari kasus Sunyi, kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putu Artyasa di kamar kosnya wilayah Kecamatan Menguwi, Badung.

Dari dapur Artyasa, ditemukan satu paket sabu beserta alat hisap. “Sementara Suprapto kami amankan saat mengambil paket sabu di atas rumput di SPBU Jasri pada hari Selasa (8/10),” bebernya.

Menurutnya, dari tangan empat tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 3,8 gram bruto atau 1,1 gram netto.

Akibat perbuatannya, Darsana dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 serta jo Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 3 tersangka lainnya, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/