25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:39 AM WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Kapolres Buleleng Diadukan ke Propam Polda

SINGARAJA – Kapolres Buleleng AKBP Suratno diadukan ke Bidang Propam Polda dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengaduan itu dilayangkan LSM Gema Nusantara, terkait dugaan pelanggaran atas nilai dan kode etik kepolisian.

Laporan itu disebut telah dilayangkan pada 20 Agustus 2019 lalu, dan telah mendapat tanggapan dari Propam Polda Bali dan Kompolnas.

Pengaduan itu sebenarnya berawal dari laporan yang dilakukan oleh mendiang Ong Bie Swan pada 2013 lalu. Ong Bie Swan sendiri istri dari anggota LSM Gema Nusantara, Tjhie Su Liong.

Saat itu Ong Bie Swan melaporkan iparnya, Kang Siu Hong, atas dugaan penipuan pemecahan sertifikat tanah, yang terjadi di salah satu Kantor Notaris yang terletak di Jalan Kartini.

Selama enam tahun, kasus itu tak ada perkembangan. Hingga akhirnya Ong Bie Swan tutup usia sekitar tiga bulan lalu.

Tjhie Su Liong kemudian sempat menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan istrinya pada Kapolres Suratno, melalui aplikasi WhatsApp.

“Yang saya sayangkan, di WA itu kapolres seolah menantang saya. Itu kekecewaan saya sebagai masyarakat. Sedangkan polisi itu kan pengayom masyarakat,” kata Su Liong saat ditemui di DPRD Buleleng kemarin.

Su Liong bersama LSM Gema Nusantara kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Propam dan Kompolnas.

Selang beberapa pekan sejak laporan itu dilayangkan, Su Liong yang juga mantan anggota DPRD Buleleng itu mengaku menerima

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Buleleng terkait laporan yang dilayangkan mendiang istrinya enam tahun silam.

Lebih lanjut Su Liong mengatakan, pengaduan yang dilayangkan telah ditindaklanjuti Kompolnas lewat Surat nomor B-2247B/Kompolnas/9/2019.

Dalam surat yang ditandatangani Anggota Kompolnas Yotje Mende itu, LSM Gema Nusantara diminta melaporkan

dugaan tindakan pelanggaran etik itu pada Bidang Propam Polda Bali, berdasar fakta dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.

“Saya juga sudah sempat memberikan keterangan di Bidang Propam Polda. Saya lupa tanggalnya, yang jelas waktu itu hari Selasa,” klaimnya.

Sementara itu pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.

Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin, belum bersedia berkomentar terkait pengaduan itu.

“Kami belum dapat informasi terkait pengaduan itu. Jadi belum bisa berikan komentar. Nanti kami akan cek dulu, biar tidak keliru,” kata Sumarjaya.

SINGARAJA – Kapolres Buleleng AKBP Suratno diadukan ke Bidang Propam Polda dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengaduan itu dilayangkan LSM Gema Nusantara, terkait dugaan pelanggaran atas nilai dan kode etik kepolisian.

Laporan itu disebut telah dilayangkan pada 20 Agustus 2019 lalu, dan telah mendapat tanggapan dari Propam Polda Bali dan Kompolnas.

Pengaduan itu sebenarnya berawal dari laporan yang dilakukan oleh mendiang Ong Bie Swan pada 2013 lalu. Ong Bie Swan sendiri istri dari anggota LSM Gema Nusantara, Tjhie Su Liong.

Saat itu Ong Bie Swan melaporkan iparnya, Kang Siu Hong, atas dugaan penipuan pemecahan sertifikat tanah, yang terjadi di salah satu Kantor Notaris yang terletak di Jalan Kartini.

Selama enam tahun, kasus itu tak ada perkembangan. Hingga akhirnya Ong Bie Swan tutup usia sekitar tiga bulan lalu.

Tjhie Su Liong kemudian sempat menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan istrinya pada Kapolres Suratno, melalui aplikasi WhatsApp.

“Yang saya sayangkan, di WA itu kapolres seolah menantang saya. Itu kekecewaan saya sebagai masyarakat. Sedangkan polisi itu kan pengayom masyarakat,” kata Su Liong saat ditemui di DPRD Buleleng kemarin.

Su Liong bersama LSM Gema Nusantara kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Propam dan Kompolnas.

Selang beberapa pekan sejak laporan itu dilayangkan, Su Liong yang juga mantan anggota DPRD Buleleng itu mengaku menerima

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Buleleng terkait laporan yang dilayangkan mendiang istrinya enam tahun silam.

Lebih lanjut Su Liong mengatakan, pengaduan yang dilayangkan telah ditindaklanjuti Kompolnas lewat Surat nomor B-2247B/Kompolnas/9/2019.

Dalam surat yang ditandatangani Anggota Kompolnas Yotje Mende itu, LSM Gema Nusantara diminta melaporkan

dugaan tindakan pelanggaran etik itu pada Bidang Propam Polda Bali, berdasar fakta dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.

“Saya juga sudah sempat memberikan keterangan di Bidang Propam Polda. Saya lupa tanggalnya, yang jelas waktu itu hari Selasa,” klaimnya.

Sementara itu pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.

Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin, belum bersedia berkomentar terkait pengaduan itu.

“Kami belum dapat informasi terkait pengaduan itu. Jadi belum bisa berikan komentar. Nanti kami akan cek dulu, biar tidak keliru,” kata Sumarjaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/