25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:04 AM WIB

Cabut Aki Kendaraan Tri Nugraha, Kejati Bali Tunggu Petunjuk Jampidsus

DENPASAR — Hampir tiga bulan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, tewas lantaran bunuh diri di toilet lantai dua Kejati Bali.

Namun, sampai saat ini nasib harta benda milik mendiang Tri Nugraha yang sudah disita penyidik Kejati Bali masih belum jelas.

Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Khusus motor dan mobil dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Kendaraan yang disita penyidik Kejati Bali ini lumayan bermerek. Mulai motor jenis Kawasaki Ninja hingga Harley Davidson. Ada juga mobil Jeep dan mobil antik.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Jampidsus, barang ini statusnya bagaimana dan mau diapakan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.

Menurut Luga, meski lama disimpan, kendaraan bermotor tersebut dijamin aman dan tidak rusak. Penyidik memiliki cara tersendiri agar barang tersebut tidak rusak, misalnya aki soak.

“Agar akinya tidak soak, jalur setrum ke aki kami cabut semua, sehingga nanti saat dinyalakan aman,” terang mantan Kasi Datun Merauke itu.

Dijelaskan Luga, penyidik harus menunggu instruksi Kejagung karena penyidik tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Sebab, hingga saat ini dalam UU Tipikor belum ada mengatur perlakuan terhadap aset milik tersangka yang meninggal dunia.

Yang diatur adalah aset milik terdakwa yang sudah disidangkan. “Baru kali ini ada kasus setelah ditetapkan tersangka kemudian meninggal dunia,” imbuhnya.

Karena itu, penyidik tidak ingin gegabah dan bermasalah di kemudian hari. Apalagi, penyitaan aset tersebut sudah berdasar penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Ditanya apa penyebab instruksi Kejagung tak kunjung turun, Luga mengaku pimpinan Kejati Bali sifatnya hanya mengirim laporan dan menunggu instruksi.

Adapun kajian dan analisa hukum menjadi ranah Kejagung dalam hal ini Jampidsus. Di sisi lain, sampai saat ini belum ada perwakilan keluarga yang datang.

Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung. “Kami welcome jika ada anggota keluarga yang datang menanyakan,” tukasnya. 

DENPASAR — Hampir tiga bulan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, tewas lantaran bunuh diri di toilet lantai dua Kejati Bali.

Namun, sampai saat ini nasib harta benda milik mendiang Tri Nugraha yang sudah disita penyidik Kejati Bali masih belum jelas.

Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Khusus motor dan mobil dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Kendaraan yang disita penyidik Kejati Bali ini lumayan bermerek. Mulai motor jenis Kawasaki Ninja hingga Harley Davidson. Ada juga mobil Jeep dan mobil antik.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Jampidsus, barang ini statusnya bagaimana dan mau diapakan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.

Menurut Luga, meski lama disimpan, kendaraan bermotor tersebut dijamin aman dan tidak rusak. Penyidik memiliki cara tersendiri agar barang tersebut tidak rusak, misalnya aki soak.

“Agar akinya tidak soak, jalur setrum ke aki kami cabut semua, sehingga nanti saat dinyalakan aman,” terang mantan Kasi Datun Merauke itu.

Dijelaskan Luga, penyidik harus menunggu instruksi Kejagung karena penyidik tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Sebab, hingga saat ini dalam UU Tipikor belum ada mengatur perlakuan terhadap aset milik tersangka yang meninggal dunia.

Yang diatur adalah aset milik terdakwa yang sudah disidangkan. “Baru kali ini ada kasus setelah ditetapkan tersangka kemudian meninggal dunia,” imbuhnya.

Karena itu, penyidik tidak ingin gegabah dan bermasalah di kemudian hari. Apalagi, penyitaan aset tersebut sudah berdasar penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Ditanya apa penyebab instruksi Kejagung tak kunjung turun, Luga mengaku pimpinan Kejati Bali sifatnya hanya mengirim laporan dan menunggu instruksi.

Adapun kajian dan analisa hukum menjadi ranah Kejagung dalam hal ini Jampidsus. Di sisi lain, sampai saat ini belum ada perwakilan keluarga yang datang.

Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung. “Kami welcome jika ada anggota keluarga yang datang menanyakan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/