27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:38 PM WIB

Tanggapi Copy Paste Kasus JRX, Luga: Tak Perlu Giring Opini Publik

DENPASAR – Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto kembali menanggapi adanya pemberitaan JPU melakukan copy paste dalam surat tuntutan

terhadap keterangan ahli saat sidang replik terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Aryastina alias JRX SID pekan lalu.

Menurut Luga Harlianto, tudingan copy paste itu membahayakan karena masyarakat awam menganggap jaksa melakukan copy paste sebagaimana orang menyalin tulisan pada umumnya.

Padahal, lanjut Luga, copy paste yang dimaksud adalah menyalin keterangan ahli sesuai di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu dilakukan karena saksi ahli menyatakan keterangannya di dalam BAP benar dan tetap pada keterangannya saat sidang.

“Berdasar Pasal 162 KUHAP dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP, keterangan ahli dalam BAP di bawah sumpah memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan ahli yang diucapkan di persidangan,” terang Luga Harlianto.

Selain itu, Luga juga menanggapi penulisan unsur barang siapa yang dipersoalkan oleh tim pengacara. Menurut Luga, pada intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata barang siapa,

yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa.

“Silakan ditanggapi di dalam duplik, tidak usah ramai-ramai menggiring opini publik, toh pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai,” sindirnya. 

DENPASAR – Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto kembali menanggapi adanya pemberitaan JPU melakukan copy paste dalam surat tuntutan

terhadap keterangan ahli saat sidang replik terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Aryastina alias JRX SID pekan lalu.

Menurut Luga Harlianto, tudingan copy paste itu membahayakan karena masyarakat awam menganggap jaksa melakukan copy paste sebagaimana orang menyalin tulisan pada umumnya.

Padahal, lanjut Luga, copy paste yang dimaksud adalah menyalin keterangan ahli sesuai di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu dilakukan karena saksi ahli menyatakan keterangannya di dalam BAP benar dan tetap pada keterangannya saat sidang.

“Berdasar Pasal 162 KUHAP dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP, keterangan ahli dalam BAP di bawah sumpah memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan ahli yang diucapkan di persidangan,” terang Luga Harlianto.

Selain itu, Luga juga menanggapi penulisan unsur barang siapa yang dipersoalkan oleh tim pengacara. Menurut Luga, pada intinya unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata barang siapa,

yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa.

“Silakan ditanggapi di dalam duplik, tidak usah ramai-ramai menggiring opini publik, toh pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai,” sindirnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/