DENPASAR – Ulah temperamen Feby Eka Hardiyansah menganiaya kekasihnya harus berujung pesakitan.
Pria 25 tahun asal Banyuwangi, Jatim ini, Kamis (17/1) didudukkan di “kursi panas” Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mendakwa Feby dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan.
Usut punya usut, ancaman hukuman bagi Feby itu karena ia tega menghajar kekasihnya sendiri bernama Nur, dengan pesawat handphone, pada 7 September 2018 lalu.
Gara-garanya karena Febi kesal dan cemburu
Feby nekat memukuli pacarnya karena awalnya Nur menolak diajak jalan-jalan alias kencan.
“Terdakwa menelepon pacarnya untuk diajak jalan-jalan. Namun, saat diajak via telepon itu Nur tidak mau. Bahkan korban menutup teleponnya cepat-cepat,” terang Jaksa Dewa Narapati.
Kesal dan kecewa dengan sikap Nur, Feby naik pitam.
Feby yang mengaku frustasi karena gagal kencan itu langsung membeli miras jenis arak dan menengaknya sekitar satu botol ukuran botol tanggung.
Usai minum, malam itu juga, terdakwa mendatangi kos pacarnya di lantai dua di Jalan Teuku Umar atau Jalan Marlboro Barat, Denpasar.
“Setibanya di sana (kos) malah ada lelaki lain yang kemudian keluar dari kamar Nur,” urai jaksa.
Cemburu dengan yang dilihatnya, terdakwa kemudian mengambil ponsel korban lalu memukul kepala korban.
Tak hanya itu, korban ditarik keluar dari lantai dua hingga ke jalan raya.
Beruntung ada warga memisahkan hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.