29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:05 AM WIB

Tentara Jerman Penganiaya Driver Online di Kuta Dijebloskan ke Penjara

KUTA – Tentara Jerman pelaku penganiayaan seorang driver online bernama I Gede Dharma Jaya asal Buleleng akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Adil Chaaboute ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta setelah menganiaya korban di Jalan Sarinadi, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (14/1) lalu sekitar pukul 14.00.

Berdasar informasi, pelaku ditangkap Rabu (15/1) lalu sekitar pukul 10.30 di The Paica Tegal Jaya, Kuta Utara, Badung. Status pelaku pun berubah menjadi tersangka dan kini ditahan di Polsek Kuta.

Kejadiannya bermula saat korban mengendarai mobilnya keluar dari Jala Sari Dewi dan akan memasuki Jalan Sarinadi, Seminyak.

Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai pelaku DK 5645 FBD melaju dari arah barat, lalu menyerempet bamper depan mobil korban. 

Lalu korban turun menghampiri orang asing tersebut, dan bertanya mengapa pelaku ini tidak melihat mobil korban dan pelaku malah tetap ngebut.

“Pelaku malah marah-marah dan mendorong korban. Korban terus mendekati pelaku, hingga akhirnya pelaku memukul wajah korban,” terang Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fandlianshah, Kamis (16/1) kemarin.

Akibat pukulan itu, bibir kanan atas korban robek hingga mengucurkan darah. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja, sedangkan korban melapor ke Polsek Kuta.

Berdasar laporan LP-B/ 12 / I /2020/Bali/ Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 14 Januari 2020, kepolisian Polsek Kuta melakukan penyelidikan.

Dari laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadiam dan melakukan oah TKP. Polisi juga mendapatkan foto sepeda motor yang saat itu dikendarai pelaku.

Bermodal nomor polisi sepeda motor tersebut, polisi mendapatkan tempat tinggal pelaku. “Hingga akhirnya, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.30 pelaku berhasil diamankan di The Paica Tegal Jaya, Kuta Utara, Badung,” tambah Kompol Ricki.

Dari hasil interogasi sementara, kepada polisi pelaku mengaku hanya mendorong korban setelah terjadi kecelakaan tersebut.

Dimana pelaku syok karena saat kecelakaan itu dia sedang membonceng pacarnya. Pelaku tidak merasa telah melakukan pemukulan. Atas ulahnya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP dan kini dia ditahan di Polsek Kuta.

KUTA – Tentara Jerman pelaku penganiayaan seorang driver online bernama I Gede Dharma Jaya asal Buleleng akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Adil Chaaboute ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta setelah menganiaya korban di Jalan Sarinadi, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (14/1) lalu sekitar pukul 14.00.

Berdasar informasi, pelaku ditangkap Rabu (15/1) lalu sekitar pukul 10.30 di The Paica Tegal Jaya, Kuta Utara, Badung. Status pelaku pun berubah menjadi tersangka dan kini ditahan di Polsek Kuta.

Kejadiannya bermula saat korban mengendarai mobilnya keluar dari Jala Sari Dewi dan akan memasuki Jalan Sarinadi, Seminyak.

Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai pelaku DK 5645 FBD melaju dari arah barat, lalu menyerempet bamper depan mobil korban. 

Lalu korban turun menghampiri orang asing tersebut, dan bertanya mengapa pelaku ini tidak melihat mobil korban dan pelaku malah tetap ngebut.

“Pelaku malah marah-marah dan mendorong korban. Korban terus mendekati pelaku, hingga akhirnya pelaku memukul wajah korban,” terang Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fandlianshah, Kamis (16/1) kemarin.

Akibat pukulan itu, bibir kanan atas korban robek hingga mengucurkan darah. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja, sedangkan korban melapor ke Polsek Kuta.

Berdasar laporan LP-B/ 12 / I /2020/Bali/ Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 14 Januari 2020, kepolisian Polsek Kuta melakukan penyelidikan.

Dari laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadiam dan melakukan oah TKP. Polisi juga mendapatkan foto sepeda motor yang saat itu dikendarai pelaku.

Bermodal nomor polisi sepeda motor tersebut, polisi mendapatkan tempat tinggal pelaku. “Hingga akhirnya, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.30 pelaku berhasil diamankan di The Paica Tegal Jaya, Kuta Utara, Badung,” tambah Kompol Ricki.

Dari hasil interogasi sementara, kepada polisi pelaku mengaku hanya mendorong korban setelah terjadi kecelakaan tersebut.

Dimana pelaku syok karena saat kecelakaan itu dia sedang membonceng pacarnya. Pelaku tidak merasa telah melakukan pemukulan. Atas ulahnya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP dan kini dia ditahan di Polsek Kuta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/