29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:46 AM WIB

Dikonsumsi Pahit, 100 Dus Makanan untuk Pengungsi Diamankan

RadarBali.com – Tim Dokkes Ops Amanusa Polda Bali berhasil mengamankan makanan yang tidak layak konsumsi di posko pengungsian erupsi Gunung Agung sebanyak 100 dus.

Jenis makanan berupa produk Mie Gelas Duo yang berjumlah sebanyak 100 dus, dengan masing-masing dus berisi 100 kemasan dengan batas masa kadaluarsa pada Desember 2017.

Menurut sumber, makanan tak layak konsumsi ini diamankan di posko pengungsian Dusun Lebah Utara, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung.

Makanan tersebut disumbangkan atas nama PN Amlapura dan PT. Mayora, secara langsung pada tanggal 4 Oktober 2017

serta dilengkapi dengan surat pengantar dari koordinator seksi logistik dan dapur umum DSP3A Kabupaten Klungkung dengan nomor : 045.2/1487/DSP3A serta surat layak konsumsi.

“Ini terungkap setelah satu orang pengungsi di posko berjumlah 193 jiwa yang terdiri dari 56 KK berasal dari Dusun Tukad Sabuh, Duda utara merasakan pahit saat dimakan.

Karena itu ia melapor ke petugas dan menyarankan warga pengungsi untuk tidak mengonsumsinya, walaupun batas kadaluarsa masih 2 bulan ke depan,” sebut petugas.

Mendapatkan laporan itu, Tim Dokkes Ops Amanusa (tim petugas di posko pengamanan), yang dipimpin oleh dr Yuda melakukan pengecekan dan dinyatakan makanan tersebut tidak layak konsumsi.

“Saat ini telah dilakukan serah terima dari relawan pengungsi banjar lebah kepada AKP Nyoman Darsana  Satgas Iv Ops Amanusa sebanyak 97 kardus logistik dengan merk Mie Gelas Peotevit Duo untuk diamankan di posko Ops Amanusa,” bebernya.

Dengan adanya penemuan makanan yang sudah tidak layak konsumsi, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi pada posko pengungsian di daerah lain, mengingat adanya pendistribusian secara langsung oleh relawan ke posko pengungsian tanpa melalui posko induk.

RadarBali.com – Tim Dokkes Ops Amanusa Polda Bali berhasil mengamankan makanan yang tidak layak konsumsi di posko pengungsian erupsi Gunung Agung sebanyak 100 dus.

Jenis makanan berupa produk Mie Gelas Duo yang berjumlah sebanyak 100 dus, dengan masing-masing dus berisi 100 kemasan dengan batas masa kadaluarsa pada Desember 2017.

Menurut sumber, makanan tak layak konsumsi ini diamankan di posko pengungsian Dusun Lebah Utara, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung.

Makanan tersebut disumbangkan atas nama PN Amlapura dan PT. Mayora, secara langsung pada tanggal 4 Oktober 2017

serta dilengkapi dengan surat pengantar dari koordinator seksi logistik dan dapur umum DSP3A Kabupaten Klungkung dengan nomor : 045.2/1487/DSP3A serta surat layak konsumsi.

“Ini terungkap setelah satu orang pengungsi di posko berjumlah 193 jiwa yang terdiri dari 56 KK berasal dari Dusun Tukad Sabuh, Duda utara merasakan pahit saat dimakan.

Karena itu ia melapor ke petugas dan menyarankan warga pengungsi untuk tidak mengonsumsinya, walaupun batas kadaluarsa masih 2 bulan ke depan,” sebut petugas.

Mendapatkan laporan itu, Tim Dokkes Ops Amanusa (tim petugas di posko pengamanan), yang dipimpin oleh dr Yuda melakukan pengecekan dan dinyatakan makanan tersebut tidak layak konsumsi.

“Saat ini telah dilakukan serah terima dari relawan pengungsi banjar lebah kepada AKP Nyoman Darsana  Satgas Iv Ops Amanusa sebanyak 97 kardus logistik dengan merk Mie Gelas Peotevit Duo untuk diamankan di posko Ops Amanusa,” bebernya.

Dengan adanya penemuan makanan yang sudah tidak layak konsumsi, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi pada posko pengungsian di daerah lain, mengingat adanya pendistribusian secara langsung oleh relawan ke posko pengungsian tanpa melalui posko induk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/