Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
33.5 C
Jakarta
27 Juli 2024, 14:39 PM WIB

Pasok DMT dari Peru Seberat 1 Kg, Bule Australia Diciduk Bea Cukai

DENPASAR – Pasok narkoba untuk dijual di Bali, seorang warganegara asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama David Jhon Clarkson, 45, harus meringkuk di penjara di Bali.

David Jhon diciduk petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) seberat hampir 1 Kg dari Peru via Pos Indonesia.

David Jhon Clarkson diringkus di Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja No. I Kuta Utara, Badung.

Hingga kemarin, BNNP Bali masih melakukan pengembangan mencari tahu jaringan yang masih berkeliaran di Bali.

Untuk diketahui, obat jenis dimethyltryptamine atau DMT adalah jenis obat psikedelik yang bisa menyebabkan halusinasi.

Sama seperti magic mushroom atau LSD, efek halusinasi dari konsumsi DMT cukup singkat sekitar beberapa jam, bergantung pada kondisi mental, fisik, dan dosisnya. 

Sumber dilapangan menyebutkan narkoba yang hampir 1 kg itu dikirim melalui jasa paket Pos ke Bali. Setelah mengetahui masuknya kiriman paket narkoba, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan penyelidikan. 

Berdasar data penerima, tim mengirimkan langsung ke alamatnya. Pria kelahiran 19 September 1975 itu akhirnya dibekuk diparkiran Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja No. I Kuta Utara, Badung, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.30 Wita.

Setelah tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Bali melakukan control delivery (CD), Jumat lalu (22/1), paketan tersebut dibawa tim dan diterima langsung oleh pelaku.

Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono membenarkan pelaku kedapatan memasok 990,84 gram narkoba jenis DMT melalui jasa pengiriman barang ke Bali.

“Narkoba itu diduga dipasok tersangka dari temannya di Peru. Pelaku sudah dilimpahkan ke BNNP Bali,” ungkap Himawan Indarjono.

Penangkapan bule Australia itu dibenarkan Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya. Ia mengatakan David Jhon Clarkson saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Sudah diproses sidik. Barang buktinya DMT. Statusnya sudah tersangka,” kata Putu Agus Arjaya. “Kami masih dalami jaringannya yang ada di Bali,” tegasnya.

 

DENPASAR – Pasok narkoba untuk dijual di Bali, seorang warganegara asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama David Jhon Clarkson, 45, harus meringkuk di penjara di Bali.

David Jhon diciduk petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) seberat hampir 1 Kg dari Peru via Pos Indonesia.

David Jhon Clarkson diringkus di Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja No. I Kuta Utara, Badung.

Hingga kemarin, BNNP Bali masih melakukan pengembangan mencari tahu jaringan yang masih berkeliaran di Bali.

Untuk diketahui, obat jenis dimethyltryptamine atau DMT adalah jenis obat psikedelik yang bisa menyebabkan halusinasi.

Sama seperti magic mushroom atau LSD, efek halusinasi dari konsumsi DMT cukup singkat sekitar beberapa jam, bergantung pada kondisi mental, fisik, dan dosisnya. 

Sumber dilapangan menyebutkan narkoba yang hampir 1 kg itu dikirim melalui jasa paket Pos ke Bali. Setelah mengetahui masuknya kiriman paket narkoba, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan penyelidikan. 

Berdasar data penerima, tim mengirimkan langsung ke alamatnya. Pria kelahiran 19 September 1975 itu akhirnya dibekuk diparkiran Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja No. I Kuta Utara, Badung, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.30 Wita.

Setelah tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Bali melakukan control delivery (CD), Jumat lalu (22/1), paketan tersebut dibawa tim dan diterima langsung oleh pelaku.

Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono membenarkan pelaku kedapatan memasok 990,84 gram narkoba jenis DMT melalui jasa pengiriman barang ke Bali.

“Narkoba itu diduga dipasok tersangka dari temannya di Peru. Pelaku sudah dilimpahkan ke BNNP Bali,” ungkap Himawan Indarjono.

Penangkapan bule Australia itu dibenarkan Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya. Ia mengatakan David Jhon Clarkson saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Sudah diproses sidik. Barang buktinya DMT. Statusnya sudah tersangka,” kata Putu Agus Arjaya. “Kami masih dalami jaringannya yang ada di Bali,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/