31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:19 AM WIB

Diburu 3 x 24 Jam, Dibekuk, Pelaku Teror Bom Molotov Langsung Dirantai

DENPASAR – Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelemparan bom molotov yang membakar dua unit sepeda motor di Jalan Irawan, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (14/3) lalu.

Pelaku ditangkap 3 x 24 jam setelah beraksi meneror rumah korban Putu Sunartawan. Pelaku diketahui bernama I Made Murdana alias Jerug.

Pria kelahiran Denpasar, 15 Maret 1973 ini ditangkap di salah satu kamar kos di jalan Baha, Mengwi Badung, Sabtu (16/3) kemarin.

“Dari interograsi yang kami lakukan,  yang bersangkutan, mengakui telah Melakukan aksinya seorang diri,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Minggu (17/3) sore.

Saat ditunjukkan ke awak media, pelaku terlihat dirantai dibagian kaki dan tangannya oleh polisi. Menurut Kombes Ruddi, aksi yang dilakukan pelaku bermula saat Kamis (14/ 3) dini hari, pelaku bermain ceki di rumah Kerta Semadi Jalan Kargo, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 01.00,  pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Raganata Nomor 2 Ubung, Denpasar. “Dalam perjalanan, timbul niat pelaku membakar rumah korban,” terang Kombes Ruddi.

Dia pun lantas melemparkan bom molotov berbotol kaca, namun tidak menyala. Kemudian dia kembali melempar molotof yang kedua hingga akhirnya membakar dua unit sepeda motor.

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 712 UG yang ternyata juga berplat palsu.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal 187 ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

DENPASAR – Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelemparan bom molotov yang membakar dua unit sepeda motor di Jalan Irawan, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (14/3) lalu.

Pelaku ditangkap 3 x 24 jam setelah beraksi meneror rumah korban Putu Sunartawan. Pelaku diketahui bernama I Made Murdana alias Jerug.

Pria kelahiran Denpasar, 15 Maret 1973 ini ditangkap di salah satu kamar kos di jalan Baha, Mengwi Badung, Sabtu (16/3) kemarin.

“Dari interograsi yang kami lakukan,  yang bersangkutan, mengakui telah Melakukan aksinya seorang diri,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Minggu (17/3) sore.

Saat ditunjukkan ke awak media, pelaku terlihat dirantai dibagian kaki dan tangannya oleh polisi. Menurut Kombes Ruddi, aksi yang dilakukan pelaku bermula saat Kamis (14/ 3) dini hari, pelaku bermain ceki di rumah Kerta Semadi Jalan Kargo, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 01.00,  pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Raganata Nomor 2 Ubung, Denpasar. “Dalam perjalanan, timbul niat pelaku membakar rumah korban,” terang Kombes Ruddi.

Dia pun lantas melemparkan bom molotov berbotol kaca, namun tidak menyala. Kemudian dia kembali melempar molotof yang kedua hingga akhirnya membakar dua unit sepeda motor.

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 712 UG yang ternyata juga berplat palsu.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal 187 ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/