DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap pasangan kekasih bernama Riski, 18 dan Umi, 34.
Keduanya ditangkap Kamis (5/3) lalu sekitar pukul 01.00 dinihari di depan kos Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B No: 15 Pemogan, Denpasar Selatan.
Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan sebanyak 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan berdasar informasi bahwa di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika.
Petugas selama beberapa hari lantas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. “Kemudian pada hari hari Kamis (5/3) sekitar pukul 01.00, anggota kami melihat para pelaku berada
di depan kos di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B No: 15 Pemogan, Denpasar Selatan. Keduanya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKBP Jansen di Polresta Denpasar, Selasa (17/3) siang.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos – kosan tersangka.
Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang dari seorang pria bernama Purwo yang kini berada di dalam Lapas Kerobokan sebagai narapidana.
“Keduanya kurir, hanya mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo. Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu
apabila berhasil mengirim pil koplo. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” tandas AKBP Jansen.
Kini kedua pelaku disangkakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.