NEGARA- Pernah merasakan pengapnya ruang sel tahanan tak membuat Putu Suardiana, 33, jera. Dia kembali melakukan pencurian motor. Sekadar diketahui, Suardiana merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap dan ditahan Polres Jembrana karena melakukan pencurian di 27 tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu tersangka dipenjara selama 5 tahun.
Tersangka Putu Suardiana kembali melakukan pencurian motor warga Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara pada Rabu (2/2) lalu. Dia ditangkap pada Sabtu (12/3) lalu, di kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban, Sulaiman,48, yang kehilangan motor DK 5721 ZS. Tersangka masuk ke rumah korban malam hari lalu mencuri motor yang parkir di garasi setelah mengambil kunci motor yang ada di meja. “Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur,” jelasnya, Rabu (16/3).
Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Reskrim IPTU I Gede Alit Darmana, awalnya melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti motor di Kuta Selatan, Badung. Dari keterangan orang yang menguasai motor, diperoleh informasi bahwa motor dibeli dari seseorang di Sidetape Kecamatan Banjar Buleleng.
Dari keterangan penjual motor tersebut, motor dibeli dari seseorang dengan ciri -ciri ada bekas luka bakar pada ke dua tangannya. Selain motor yang dijual Rp 3 juta, tersangka juga menjual sebuah handphone. “Dari ciri-ciri fisik, diyakini bahwa tersangka pelaku pencurian motor. Saat menunjukan foto tersangka dibenarkan bahwa orang tersebut adalah orang yang menjual motor,” ungkapnya.
Akhirnya, tim Jatanras yang dikenal dengan julukan Kurawa mengendus keberadaan terangka Putu Suardiana alias Bakar alias Paklik mengontrak kos di Banyuwangi. “Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya melalukan pencurian,” ujarnya.
Barang bukti motor kemudian diamankan ke Polres Jembrana. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dibeli dari hasil penjualan motor curian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reza menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana pada tahun 2013. Tersangka divonis atas perbuatannya selama 7 tahun dan menjalani selamat 5 tahun.