26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 0:26 AM WIB

Berkas Ketua Kadin Caleg Gerindra Masuk Tahap I, Ini Penjelasan Polda…

DENPASAR – Berkas perkara Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan telah memasuki tahap satu.

Penyidik unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Bali secara resmi menyerahkan berkas perkara dan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka, Alit Ketek ke Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/4).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kombes Andi menyatakan, perkara yang menyeret Alit Wiraputra terus berproses. Bahkan, sudah memasuki tahap satu.

ejauh ini kata dia, perkara tersebut hanya melibatkan Sutrisno Lukito Disastro sebagai pelapor dan Alit Ketek sebagai terlapor dan statusnya sudah jadi tersangka.

“Ini hanya melibatkan dua pihak berdasar bukti dan fakta yang ditemukan termasuk bukti transfer uang kepada tersangk,” terang Kombes Andi.

Dijelaskannya, Sutrisno adalah investor atau pengembang. Dia ingin ikut mengerjakan pengembangan Pelabuhan Benoa pada tahun 2012.

Saat itu, dia bertemu dengan tersangka untuk melakukan lobi ke Pemprov Bali. Tersangka mengatakan kepada Sutrisno bisa membantu proses perizinan.

Untuk membuat proses izinnya itu mereka membentuk PT Bali Segitiga Mas (BSM).  Dalam kerja sama ini Sutrisno sebagai investor menyiapkan dana operasional untuk perizinan sampai izin prinsip gubernur Bali sebanyak Rp 30 miliar.

Dalam kerja sama itu tersangka menyanggupi untuk mengurus sampai keluarnya izin prinsip gubernur. Dari dana sebesar Rp 30 miliar itu pencairannya dibagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 6 miliar. Dana itu untuk melaksanakan audiens kepada gubernur atau wakil gubernur tentang permohonan perizinan PT BSM.

Uangnya sudah cair dan membuahkan hasil (izinnya keluar). Pada tahap dua sebanyak Rp 10 miliar.

“Dana itu untuk mengurus izin rekomendasi gubernur Bali tentang PT BSM. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi gubernur tidak keluar. Sehingga Sutrisno melaporkan tersangka tentang penipuan,’ terangnya. 

Setelah terungkap satu pelaku, diketahui bahwa uang sebanyak itu tidak hanya digunakannya sendiri.

Uang Rp 6 miliar yang dicairkan pertama untuk Sandoz sebanyak Rp 1,7 miliar dan 80.000 USD, Candra Wijaya Rp 1 miliar, Jayantara Rp 1,1 miliar, dan untuk tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.

“Alit bernyanyi ada aliran dana untuk kepentingan permohonan perizinan ke Pemprov Bali. Karena tersangka membicarakan masalah institusi, penyidik menduga di situ ada potensi

tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada Jumat (12/4) lalu saya mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana

korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Krimsus Polda Bali,” pungkasnya. 

DENPASAR – Berkas perkara Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan telah memasuki tahap satu.

Penyidik unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Bali secara resmi menyerahkan berkas perkara dan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka, Alit Ketek ke Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/4).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kombes Andi menyatakan, perkara yang menyeret Alit Wiraputra terus berproses. Bahkan, sudah memasuki tahap satu.

ejauh ini kata dia, perkara tersebut hanya melibatkan Sutrisno Lukito Disastro sebagai pelapor dan Alit Ketek sebagai terlapor dan statusnya sudah jadi tersangka.

“Ini hanya melibatkan dua pihak berdasar bukti dan fakta yang ditemukan termasuk bukti transfer uang kepada tersangk,” terang Kombes Andi.

Dijelaskannya, Sutrisno adalah investor atau pengembang. Dia ingin ikut mengerjakan pengembangan Pelabuhan Benoa pada tahun 2012.

Saat itu, dia bertemu dengan tersangka untuk melakukan lobi ke Pemprov Bali. Tersangka mengatakan kepada Sutrisno bisa membantu proses perizinan.

Untuk membuat proses izinnya itu mereka membentuk PT Bali Segitiga Mas (BSM).  Dalam kerja sama ini Sutrisno sebagai investor menyiapkan dana operasional untuk perizinan sampai izin prinsip gubernur Bali sebanyak Rp 30 miliar.

Dalam kerja sama itu tersangka menyanggupi untuk mengurus sampai keluarnya izin prinsip gubernur. Dari dana sebesar Rp 30 miliar itu pencairannya dibagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 6 miliar. Dana itu untuk melaksanakan audiens kepada gubernur atau wakil gubernur tentang permohonan perizinan PT BSM.

Uangnya sudah cair dan membuahkan hasil (izinnya keluar). Pada tahap dua sebanyak Rp 10 miliar.

“Dana itu untuk mengurus izin rekomendasi gubernur Bali tentang PT BSM. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi gubernur tidak keluar. Sehingga Sutrisno melaporkan tersangka tentang penipuan,’ terangnya. 

Setelah terungkap satu pelaku, diketahui bahwa uang sebanyak itu tidak hanya digunakannya sendiri.

Uang Rp 6 miliar yang dicairkan pertama untuk Sandoz sebanyak Rp 1,7 miliar dan 80.000 USD, Candra Wijaya Rp 1 miliar, Jayantara Rp 1,1 miliar, dan untuk tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.

“Alit bernyanyi ada aliran dana untuk kepentingan permohonan perizinan ke Pemprov Bali. Karena tersangka membicarakan masalah institusi, penyidik menduga di situ ada potensi

tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada Jumat (12/4) lalu saya mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana

korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Krimsus Polda Bali,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/