DENPASAR – Tuntutan rendah diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar kepada terdakwa Tatiana Firsova,
38. Warga Rusia yang membawa kokain dari luar negeri itu hanya dituntut tiga tahun penjara. Ya, hanya tiga tahun penjara.
Meski jelas-jelas membawa narkoba dari luar negeri, perempuan yang bekerja sebagai ahli tata rias dan kecantikan atau kosmetologi itu,
hanya dianggap memakai narkoba untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Widya kepada majelis hakim diketuai Kony Hartanto, kemarin (16/4).
Dengan hanya dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1), maka terdakwa terbebas dari dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman Pasal 112 ayat (1) ini lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Terdakwa diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, 16 Oktober 2019, pukul 19.30.
Terdakwa menumpangi pesawat Qatar Airways rute Doha – Denpasar. Saat itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam jaket warna abu-abu yang dipakai oleh terdakwa ada satu buah tabung transparan berisi serbuk putih dengan berat 6,65 gram bruto.
Berdasar hasil laboratorium, serbuk putih itu adalah kokain. Terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Denpasar.
Setelah dilakukan penimbangan didapat total berat bersih keseluruhan 1 kemasan tabung transparan berisi serbuk putih mengandung kokain adalah 0,14 gram netto.
Menanggapi tuntutan ringan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Hakim memberi waktu sepekan untuk menyiapkan pledoi.