DENPASAR-Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Desak Made Wiratningsih, majikan kejam yang tega menganiaya dua asisten rumah tangga Eka Febriyanti,21, dan adik tirinya Santi Yuni Astuti, 19, tiba-tiba membantah.
Perempuan dengan rambut pirang dan bertato itu membantah telah melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap dua ART yang masih memiliki hubungan kakak adik tiri itu.
Seperti disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. Dikonfirmasi, di Polda Bali, Jumat (17/5), Andi Fairan mengatakan bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, Wiratningsing yang diduga merupakan istri dari caleg terpilih asal Gianyar berinisial AR itu membantah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pembantunya.
“Pelaku satu (Desak Made Wiratningsih) ini tidak mengakui perbuatannya. Tapi tersangka Kadek Erik (Satpam rumah) mengakui,”terang Andi Fairan.
Lebih lanjut, Andi menambahkan jika dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, penganiyaan dan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka terhadap dua ART selalu dilakukan secara bersama-sama dan semena-mena. “Dan (pengakuan) itu sudah diakui tersangka Erik, dan Erik melakukan itu bukan atas dasar tekanan dari tersangka Wiratningsih,”imbuh Andi
Lantas seberapa sering kedua korban disiksa kedua pelaku?. Kombes Pol Andi Fairan mengatakan bahwa kedua korban mendapatkan hukuman, disiksa setiap kali berbuat salah.
“Setiap para korban melakukan kesalahan, dipanggil dihukum dan disiksa oleh Desak Made bersama-sama dengan Madek Erik. Keduanya selalu bersama-sama saat melakukan penyiksaan,” tambah Andi Fairan.
Kini meski tersangka Desak Kadek Wiratningsih tidak mengakui perbuatannya, polisi tetap menerapkan pasal yang sama terhadap keduanya,
“Kami penyidik tidak mengejar pengakuan, kami mengejar pembuktian. Saksi dan bukti lain sudah mendukung sehingga keduanya dijadikan tersangka.