31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:34 AM WIB

Penyebar Video Porno di Buleleng, Bali Diseret Perkara Lain

SINGARAJA – Masih ingat dengan perkara penyebaran video porno yang dilakukan seorang pemuda asal Desa Pangkungparuk? Ya, tersangka Kadek Astrawan alias Gembul, 26, telah dijadikan tersangka karena menyebarkan video porno. Pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk itu, kini ditunggu perkara lain. Yakni perkara persetubuhan di bawah umur.

 

Hasil penyelidikan polisi, tersangka Gembul diduga menyetubuhi seorang anak berusia 17 tahun. Sehingga dia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi menerima dua laporan polisi yang terkait dengan tersangka Gembul. Laporan pertama terkait dengan penyebaran video asusila. Perkara itu telah dituntaskan Unit II Satuan Reskrim Polres Buleleng.

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Perkara itu pun telah dilimpahkan pada Kejari Buleleng.

 

“Ada juga laporang terkait persetubuhan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan dan penyidikan dari Unit PPA, ditemukan fakta dan bukti yang cukup bahwa dia melakukan tindakan tersebut,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng Selasa (17/5).

 

Menurutnya, Gembul dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, perkara yang membelit tersangka, akan dipisah.

 

“Karena perbuatan pidananya beda, lokasi, dan waktu perbuatannya juga beda. Kemungkinan sidangnya juga akan berbeda, karena perkaranya beda,” tegasnya.

 

Sekadar mengingatkan, polisi menangkap Kadek Astrawan alias Gembul. Dia diduga membuat video asusila pada 8 Februari 2021 silam. Video berdurasi 3 menit dan 31 detik itu disebarkan tersangka pada awal April lalu.

 

Menurut polisi, tersangka Gembul dan wanita di dalam video dulunya memiliki hubungan asmara. Namun hubungan keduanya telah berakhir. Tersangka meminta agar hubungan itu kembali berlanjut. Sayangnya wanita itu menolak. Tersangka akhirnya menyebarkan video tersebut. (eps)

 

 

SINGARAJA – Masih ingat dengan perkara penyebaran video porno yang dilakukan seorang pemuda asal Desa Pangkungparuk? Ya, tersangka Kadek Astrawan alias Gembul, 26, telah dijadikan tersangka karena menyebarkan video porno. Pria asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk itu, kini ditunggu perkara lain. Yakni perkara persetubuhan di bawah umur.

 

Hasil penyelidikan polisi, tersangka Gembul diduga menyetubuhi seorang anak berusia 17 tahun. Sehingga dia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi menerima dua laporan polisi yang terkait dengan tersangka Gembul. Laporan pertama terkait dengan penyebaran video asusila. Perkara itu telah dituntaskan Unit II Satuan Reskrim Polres Buleleng.

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Perkara itu pun telah dilimpahkan pada Kejari Buleleng.

 

“Ada juga laporang terkait persetubuhan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan dan penyidikan dari Unit PPA, ditemukan fakta dan bukti yang cukup bahwa dia melakukan tindakan tersebut,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng Selasa (17/5).

 

Menurutnya, Gembul dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, perkara yang membelit tersangka, akan dipisah.

 

“Karena perbuatan pidananya beda, lokasi, dan waktu perbuatannya juga beda. Kemungkinan sidangnya juga akan berbeda, karena perkaranya beda,” tegasnya.

 

Sekadar mengingatkan, polisi menangkap Kadek Astrawan alias Gembul. Dia diduga membuat video asusila pada 8 Februari 2021 silam. Video berdurasi 3 menit dan 31 detik itu disebarkan tersangka pada awal April lalu.

 

Menurut polisi, tersangka Gembul dan wanita di dalam video dulunya memiliki hubungan asmara. Namun hubungan keduanya telah berakhir. Tersangka meminta agar hubungan itu kembali berlanjut. Sayangnya wanita itu menolak. Tersangka akhirnya menyebarkan video tersebut. (eps)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/