26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 21:24 PM WIB

Edarkan Sabu dan Ekstasi 18 Kg, Dua Pria Asal Kalsel Terancam Hukuman Mati

DENPASAR– Gegara tergiur upah Rp 65 juta, Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar, 24, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu nekat membawa 18 kilogram (Kg) sabu ke Bali.

 

Tak hanya sabu, keduanya juga membawa 10 paket ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram. Jaksa memasang pasal berlapis untuk kedua terdakwa. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. “Terhadap dakwaan jaksa penuntut, kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, Kamis kemarin (4/8).

 

Dalam dakwaan Jaksa Dina K Sitepu, terungkap kedua terdakwa ditangkap di Areal Parkir Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung oleh Polresta Denpasar.

 

Terdakwa Aulia yang berada di Banjarmasin berkenalan dengan Mawar (buron) melalui media sosial. “Selanjutnya Mawar menawarkan pekerjaan mengambil dan menaruh paket sabu dengan upah Rp 65 juta,” beber JPU Dina.

 

Bulan Oktober 2021,  Mawar mengirim tiket pesawat keberangkatan ke Bali kepada Aulia. Aulia menuju kos yang telah diarahkan oleh Mawar yakni di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Dua hari kemudian, Aulia mendapat perintah dari Mawar untuk pindah kos. Aulia pun mendapat kos baru di Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung.

 

Mawar memberitahu pada Aulia akan ada seseorang bernama Pedro (buron) yang akan mengirim paket sabu pada terdakwa.

 

Pada pertengahan Januari 2022, Pedro mengirim pesan singkat ke Aulia untuk mengambil paket sabu di kamar kos, Jalan Glogor Carik tersebut.

 

Tiba di kamar kos itu, Aulia sudah mendapat paket sabu terbungkus plastik dan tersimpan di lemari. Paket sabu diambil, lalu Aulia menempelnya di empat lokasi sesuai perintah Pedro.

 

Berselang beberapa hari, terdakwa Ansar yang berada di Banjarmasin menelpon Aulia. Ansar membutuhkan pekerjaan dan Aulia pun menawarkan pekerjaan mengambil dan menempel sabu di Bali dengan upah 65 juta. “Terdakwa Ansar pun datang ke Bali dan tinggal bersama Aulia,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Selanjutnya, pada 15 Januari 2022,  kedua terdakwa diperintah oleh Pedro mengambil paket narkoba di Hotel Liberta, Seminyak. Keduanya tiba di hotel itu, dan Aulia menuju kamar hotel bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal.

 

Lalu orang tersebut menyerahkan satu buah koper berwarna hitam, diterima Aulia. Aulia pun melihat isi koper dan isinya sepuluh paket sabu dengan berat 10 kilogram.

 

Usai menerima paket itu, Aulia keluar kamar hotel dan bersama Ansar yang menunggu di luar hotel. Tiba di kos, Ansar masuk kamar, sedangkan Aulia langsung pergi ke kos di Jalan Glogor Carik untuk menyimpan koper berisi sabu itu.

 

Keesokan harinya, kedua terdakwa memulai pekerjaannya menempel paket sabu di beberapa tempat sebagaimana perintah Pedro.

 

Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa sudah diendus polisi. Petugas melakukan pemantauan dan berhasil meringkus kedua terdakwa saat berada di areal parkir Cyloam Residence.

 

Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan sepuluh paket sabu seberat 1.000 gram netto atau 1 kilogram. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku masih menyimpan barang terlarang di kos Jalan Glogor Carik.

 

Polisi menemukan 118 paket masing-masing berisi sabu dengan berat seluruhnya 17.283 gram netto atau 17 kilogram lebih. Sehingga jumlah paket sabu yang diamankan berjumlah 128 paket seberat 18.283 gram netto atau 18 kilogram lebih. (san) 

 

DENPASAR– Gegara tergiur upah Rp 65 juta, Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar, 24, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu nekat membawa 18 kilogram (Kg) sabu ke Bali.

 

Tak hanya sabu, keduanya juga membawa 10 paket ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram. Jaksa memasang pasal berlapis untuk kedua terdakwa. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. “Terhadap dakwaan jaksa penuntut, kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, Kamis kemarin (4/8).

 

Dalam dakwaan Jaksa Dina K Sitepu, terungkap kedua terdakwa ditangkap di Areal Parkir Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung oleh Polresta Denpasar.

 

Terdakwa Aulia yang berada di Banjarmasin berkenalan dengan Mawar (buron) melalui media sosial. “Selanjutnya Mawar menawarkan pekerjaan mengambil dan menaruh paket sabu dengan upah Rp 65 juta,” beber JPU Dina.

 

Bulan Oktober 2021,  Mawar mengirim tiket pesawat keberangkatan ke Bali kepada Aulia. Aulia menuju kos yang telah diarahkan oleh Mawar yakni di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Dua hari kemudian, Aulia mendapat perintah dari Mawar untuk pindah kos. Aulia pun mendapat kos baru di Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung.

 

Mawar memberitahu pada Aulia akan ada seseorang bernama Pedro (buron) yang akan mengirim paket sabu pada terdakwa.

 

Pada pertengahan Januari 2022, Pedro mengirim pesan singkat ke Aulia untuk mengambil paket sabu di kamar kos, Jalan Glogor Carik tersebut.

 

Tiba di kamar kos itu, Aulia sudah mendapat paket sabu terbungkus plastik dan tersimpan di lemari. Paket sabu diambil, lalu Aulia menempelnya di empat lokasi sesuai perintah Pedro.

 

Berselang beberapa hari, terdakwa Ansar yang berada di Banjarmasin menelpon Aulia. Ansar membutuhkan pekerjaan dan Aulia pun menawarkan pekerjaan mengambil dan menempel sabu di Bali dengan upah 65 juta. “Terdakwa Ansar pun datang ke Bali dan tinggal bersama Aulia,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Selanjutnya, pada 15 Januari 2022,  kedua terdakwa diperintah oleh Pedro mengambil paket narkoba di Hotel Liberta, Seminyak. Keduanya tiba di hotel itu, dan Aulia menuju kamar hotel bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal.

 

Lalu orang tersebut menyerahkan satu buah koper berwarna hitam, diterima Aulia. Aulia pun melihat isi koper dan isinya sepuluh paket sabu dengan berat 10 kilogram.

 

Usai menerima paket itu, Aulia keluar kamar hotel dan bersama Ansar yang menunggu di luar hotel. Tiba di kos, Ansar masuk kamar, sedangkan Aulia langsung pergi ke kos di Jalan Glogor Carik untuk menyimpan koper berisi sabu itu.

 

Keesokan harinya, kedua terdakwa memulai pekerjaannya menempel paket sabu di beberapa tempat sebagaimana perintah Pedro.

 

Singkat cerita, pergerakan kedua terdakwa sudah diendus polisi. Petugas melakukan pemantauan dan berhasil meringkus kedua terdakwa saat berada di areal parkir Cyloam Residence.

 

Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan sepuluh paket sabu seberat 1.000 gram netto atau 1 kilogram. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku masih menyimpan barang terlarang di kos Jalan Glogor Carik.

 

Polisi menemukan 118 paket masing-masing berisi sabu dengan berat seluruhnya 17.283 gram netto atau 17 kilogram lebih. Sehingga jumlah paket sabu yang diamankan berjumlah 128 paket seberat 18.283 gram netto atau 18 kilogram lebih. (san) 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/