29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:34 AM WIB

Gus Adi Dkk Ngotot Hadirkan Kapolda dan Gubernur Bali di Depan Sidang

SINGARAJA – Tim Kuasa hukum Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi sekaligus Ketua DPD Bali Kongres Advokat Indonesia (KAI) AA Kompiang Gede

sangat menyesalkan pelanggaran KUHAP yang dilakukan berulang-ulang pada sidang dengan nomor perkara: 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pemantauan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja dengan Ketua Majelis Hakim Made Gede Trisna Jaya kemarin.

“Ini bisa menjadi paradigma buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Marwah peradilan yang agung bisa tercederai,” kata Agung Kompiang yang hadir bersama beberapa anggota DPD KAI Bali di PN Singaraja.

Menurut Agung Kompiang, aturan hukum acara yang berlaku di Indonesia sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa saksi korban merupakan saksi yang pertama harus diperiksa.

Hal tersebut menunjukkan pasal 160 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang mengharuskan mendengarkan keterangan saksi korban diawal pemeriksaan saksi.

Hal yang disampaikan Kompiang senada dengan yang diucapkan kuasa hukum Gus Adi pada beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi.

Menurut Agung Kompiang, pelanggaran hukum acara dapat menimbulkan paradigma buruk di masyarakat disela upaya para penegak hukum mewujudkan peradilan yang agung.

“Ini juga bertentangan dengan visi misi Mahkamah Agung yang ingin menjadikan peradilan sesuai dengan namanya yang Agung.

Terlebih bertentangan dengan tujuan program Nawa Cita pimpinan negara yakni Negara betul-betul hadir dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Gus Adi yang lain, Nyoman Sunarta mengatakan pihaknya tetap akan meminta kepada Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya untuk menghadirkan saksi yang menjadi korban kebaratan atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik.  

“Kami sampaikan tidak maksud untuk menolak. Mengingat karena Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik aduan yang disangkakan.

Mohon saksi yang merasa keberatan dihadirkan,” tutur I Nyoman Sunarta usai persidangan bersama tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng.

Seharusnya sesuai dalam KUHAP saksi yang keberatan harus dihadirkan. Dalam ini dakwaan jaksa menyebut menjadi korban pemerintah provinsi bali dan institusi Polri atas dugaan ujaran kebencian Gus Adi.

“Ya, kami minta majelis hakim untuk menghadirkan korban yakni Gubenur Bali dan Kapolda Bali. Apabila tidak itu sudah melanggar ketentuan dalam KUHAP,” pungkasnya.

SINGARAJA – Tim Kuasa hukum Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi sekaligus Ketua DPD Bali Kongres Advokat Indonesia (KAI) AA Kompiang Gede

sangat menyesalkan pelanggaran KUHAP yang dilakukan berulang-ulang pada sidang dengan nomor perkara: 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pemantauan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja dengan Ketua Majelis Hakim Made Gede Trisna Jaya kemarin.

“Ini bisa menjadi paradigma buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Marwah peradilan yang agung bisa tercederai,” kata Agung Kompiang yang hadir bersama beberapa anggota DPD KAI Bali di PN Singaraja.

Menurut Agung Kompiang, aturan hukum acara yang berlaku di Indonesia sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa saksi korban merupakan saksi yang pertama harus diperiksa.

Hal tersebut menunjukkan pasal 160 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang mengharuskan mendengarkan keterangan saksi korban diawal pemeriksaan saksi.

Hal yang disampaikan Kompiang senada dengan yang diucapkan kuasa hukum Gus Adi pada beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi.

Menurut Agung Kompiang, pelanggaran hukum acara dapat menimbulkan paradigma buruk di masyarakat disela upaya para penegak hukum mewujudkan peradilan yang agung.

“Ini juga bertentangan dengan visi misi Mahkamah Agung yang ingin menjadikan peradilan sesuai dengan namanya yang Agung.

Terlebih bertentangan dengan tujuan program Nawa Cita pimpinan negara yakni Negara betul-betul hadir dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Gus Adi yang lain, Nyoman Sunarta mengatakan pihaknya tetap akan meminta kepada Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya untuk menghadirkan saksi yang menjadi korban kebaratan atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik.  

“Kami sampaikan tidak maksud untuk menolak. Mengingat karena Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik aduan yang disangkakan.

Mohon saksi yang merasa keberatan dihadirkan,” tutur I Nyoman Sunarta usai persidangan bersama tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng.

Seharusnya sesuai dalam KUHAP saksi yang keberatan harus dihadirkan. Dalam ini dakwaan jaksa menyebut menjadi korban pemerintah provinsi bali dan institusi Polri atas dugaan ujaran kebencian Gus Adi.

“Ya, kami minta majelis hakim untuk menghadirkan korban yakni Gubenur Bali dan Kapolda Bali. Apabila tidak itu sudah melanggar ketentuan dalam KUHAP,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/