29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:07 AM WIB

Ternyata Ini yang Membuat Cewek Australia Pembunuh Polisi Cepat Bebas

DENPASAR – Sara Connor, 49, warga Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polantas Posek Kuta pada 2016 silam akhirnya menghirup udara bebas.

Sara diganjar lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP.  Perempuan kelahiran Cagliari, Italia, itu dijebloskan dalam sel pada 20 Agustus 2016.

Setelah dipenjara, Sara dinilai berkelakuan baik. Ia pun mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan dan bebas pada 2020.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Sara Connor mendapat remisi dengan total 13 bulan dan 10 Hari.

Sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020. Pembebasan Sara berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, selama di dalam lapas, Sara telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.

Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya. Sara mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan

oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan program pelatihan tata rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.

“Selain itu, dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak lapas,” jelas Surya.

Atas dasar itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar menjadikan Sara sebagai tamping atau semacam mandor pekerja karena telah memenuhi syarat.

Kerjaanya yang baik serta telah lebih dari enam bulan sebagai tamping, maka Sara dijadikan sebagai pemuka sesuai dengan Permenkumham Nomor 18/2019, sehingga ia mendapatkan remisi tambahan pemuka.

Sekadar mengingatkan, sebelum ditetapkan bersalah membunuh Aipda Sudarsa, Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor sejatinya datang ke Bali untuk berlibur.

Mereka menuju Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45. Kedatangan sejoli ini untuk bersantai sambil meminum botol bir berukuran besar.

Tiba-tiba Sara Connor kehilangan tasnya. Di saat bersamaan, David James Taylor melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

David menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan terdakwa Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban.

Merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir kosong yang ada di dekatnya. 

DENPASAR – Sara Connor, 49, warga Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polantas Posek Kuta pada 2016 silam akhirnya menghirup udara bebas.

Sara diganjar lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP.  Perempuan kelahiran Cagliari, Italia, itu dijebloskan dalam sel pada 20 Agustus 2016.

Setelah dipenjara, Sara dinilai berkelakuan baik. Ia pun mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan dan bebas pada 2020.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Sara Connor mendapat remisi dengan total 13 bulan dan 10 Hari.

Sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020. Pembebasan Sara berdasar surat lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, selama di dalam lapas, Sara telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.

Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya. Sara mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan

oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan program pelatihan tata rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.

“Selain itu, dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak lapas,” jelas Surya.

Atas dasar itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar menjadikan Sara sebagai tamping atau semacam mandor pekerja karena telah memenuhi syarat.

Kerjaanya yang baik serta telah lebih dari enam bulan sebagai tamping, maka Sara dijadikan sebagai pemuka sesuai dengan Permenkumham Nomor 18/2019, sehingga ia mendapatkan remisi tambahan pemuka.

Sekadar mengingatkan, sebelum ditetapkan bersalah membunuh Aipda Sudarsa, Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor sejatinya datang ke Bali untuk berlibur.

Mereka menuju Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45. Kedatangan sejoli ini untuk bersantai sambil meminum botol bir berukuran besar.

Tiba-tiba Sara Connor kehilangan tasnya. Di saat bersamaan, David James Taylor melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

David menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dan terdakwa Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban.

Merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir kosong yang ada di dekatnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/