DENPASAR-Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang merencanakan revitalisasi sistem pengamanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia.
Rencana revitalisasi Lapas itu, untuk tujuan agar kasus jual beli sel yang sempat terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, tidak terulang lagi.
Seperti ditegaskan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi.
Diwawancarai usai upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Jumat (17/8), pihaknya mengatakan, dengan adanya revitalisasi sistem pengamanan lapas, maka nantinya sistem pengamanan di setiap lapas, termasuk Lapas di Bali akan dibagi menjadi tiga.
Ketiga sistem pengamanan sesuai rencana revitalisasi Kemenkumham RI, itu yakni sistem pengamanan maksimum, pengamanan medium, dan pengamanan minimun.
Revitaliasasi ini untuk mengantisipasi kejadian jual beli sel, serta ditemukannya sel mewah milik para koruptor di Lapas Sukamiskin.
“Jadi dengan begitu, tidak mungkin lagi napi pengamanan super maksimum dicampur dengan napi,”terangnya.