DENPASAR – Kasus bawang putih yang menjerat mantan anggota DPR RI Nyoman Dhamantra berlanjut ke penggeledahan beberapa lokasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui Jawa Pos Radar Bali di Denpasar menjelaskan, pihaknya melakukan gerak cepat dalam menyelesaikan kasus dugaan suap ini.
“Kami melakukan tindakan cukup intens ya sejak hari pertama setelah penetapan tersangka itu. Sudah ada 15 lokasi yang kami geledah untuk menelusuri bukti-bukti yang ada,” ujar Febri.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Salah satunya adalah dokumen impor.
Karena dokumen impor ini terkait dengan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
“Nah perusahaan swasta dan beberapa rumah juga kami geledah di Jakarta, Bandung dan juga di Bogor. Hasil pengeledahan akan kami klarifikasi dengan saksi-saksi yang ada,” ujarnya.
Namun, mantan aktivis ICW itu tidak menyebut rumah Nyoman Dhamantra di Jalan Ratna, Denpasar, sebagai salah satu objek penggeledahan.
“Ya beberapa rumah tersangka yang ada di Jakarta. Nanti kami akan beberkan dimana saja ke publik rumah yang sudah digeledah,” ujarnya.
Diketahui KPK telah menetapkan enam tersangka di kasus ini. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI Periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Pada proses tangkap tangan sebelumnya KPK mengamankan 13 orang.
Namun, setelah melakukan proses pemeriksaan intensif, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.