DENPASAR-Pria berinisial SPS, 31, ditangkap BNNK Badung. Pria yang bekerja sebagai pelatih surfing ini ditangkap karena menerima paket kiriman ganja hampir 2 kilogram (Kg).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pria asal Pematang Siantar itu ditangkap di depan kios kosong di pinggir Jalan Bingin Sari, lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. “Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WITA,” kata mantan Kabid Humas Polda Bali ini pada Rabu (17/8/202).
Penangkapan, lanjut Sugianyar, bermula pada tanggal 28 Juli 2022. Saat itu Seksi Pemberantasan BNNK Badung melalui BNNP Bali menerima informasi bahwa ada kiriman paket yang diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja. Informasi itu disampaikan oleh BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan.
Tim Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Badung kemudian melakukan penyelidikan terhadap penerima paket dan melaksanakan operasi penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery) terhadap paket tersebut. Hingga akhirnya pada Minggu (31/8/2022) pelaku diamankan di depan kios kosong, tepatnya di pinggir Jalan Bingin Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu buah paket dibungkus plastik warna merah dilakban cokelat berisikan pakaian bekas. Pun di dalamnya terdapat satu paket berisi tanaman kering diduga markotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja. Berat totalnya mencapai 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto. “Selain itu diamankan juga satu unit HP,” tambah Sugianyar. Kini pelaku diamankan di BNNK Badung dan dikenai Pasal 111 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Pria berinisial SPS, 31, ditangkap BNNK Badung. Pria yang bekerja sebagai pelatih surfing ini ditangkap karena menerima paket kiriman ganja hampir 2 kilogram (Kg).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pria asal Pematang Siantar itu ditangkap di depan kios kosong di pinggir Jalan Bingin Sari, lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. “Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WITA,” kata mantan Kabid Humas Polda Bali ini pada Rabu (17/8/202).
Penangkapan, lanjut Sugianyar, bermula pada tanggal 28 Juli 2022. Saat itu Seksi Pemberantasan BNNK Badung melalui BNNP Bali menerima informasi bahwa ada kiriman paket yang diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja. Informasi itu disampaikan oleh BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan.
Tim Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Badung kemudian melakukan penyelidikan terhadap penerima paket dan melaksanakan operasi penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery) terhadap paket tersebut. Hingga akhirnya pada Minggu (31/8/2022) pelaku diamankan di depan kios kosong, tepatnya di pinggir Jalan Bingin Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu buah paket dibungkus plastik warna merah dilakban cokelat berisikan pakaian bekas. Pun di dalamnya terdapat satu paket berisi tanaman kering diduga markotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja. Berat totalnya mencapai 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto. “Selain itu diamankan juga satu unit HP,” tambah Sugianyar. Kini pelaku diamankan di BNNK Badung dan dikenai Pasal 111 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur