DENPASAR-Fendi Pradana Supiyanto, 30, mucikari KTV 888 Kuta, Senin (17/9) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, akhirnya mengganjar pria yang akrab disapa dengan Kenzo, ini dengan hukuman pidana miring, yakni 7 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan, ini karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana Pasal 506 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fendi Pradana Supiyanto Selama 7 bulan, dipotong selama terdakwa berada di dalam masa tahanan,” tegas Hakim Wayan Kawisada.
Diketahui, hingga kasus yang menjerat pria asal Surabaya, ini berawal dari penangkapan terdakwa di KTV 888 hotel Berryglee, Jalan Raya Kuta. Badung.
Saat ditangkap petugas, terdakwa saat itu mengaku hanya berperan sebagai pengantar LC dan menyediakan kondom bagi para pelanggan.
Atas pekerjaannya itu, terdakwa kepada petugas juga mengaku hanya mendapatkan Rp 15 ribu dalam sekali transaksi