DENPASAR – Sidang kakek cabul, Moch Yatim memasuki agenda terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/9).
Dalam sidang putusan putusan tersebut, kakek asal Banyuwangi ini hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan putusan hakim yang mengganjarnya dengan hukuman enam tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 76E jo 0asal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Ketua Hakim Ni Made Purnami.
Selain divonis enam tahun penjara, kakek 66 tahun tersebut juga didenda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim. Apabila tidak dibayar maka terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan tiga bulan.
Perbuatan bejat Moch Yatim sendiri terjadi pada Selasa 13 Maret dan Kamis 15 Maret 2018 di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.
Kejadian ini dia lakukan terhadap anak angkatnya berinisial N yang masih berusia 13 tahun. Aksinya tersebut dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu korban sedang menonton televisi dan bermain handphone di lantai II. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk tidur disampingnya untuk mengajak korban berbincang.
Saat itulah Moch Yatim melakukan aksinya dengan memeluk korban, memegang kemaluan korban dan mencium bibirnya.
Atas kasus tersebut, korban kemudian melaporkannya ke ibu angkatnya yang kemudian melapor ke polisi.