DENPASAR – Setelah 1,5 bulan mendekam di sel tahanan Mako Brimob Polda Bali, I Ketut Ismaya Putra, 40, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Sekretaris salah satu ormas di Bali itu digiring ke Lapas Kerobokan usai menjalani pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejari Denpasar.
Kuasa Hukum Ketut Ismaya, Armaini Hasibuan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Hal itu dia sampaikan saat pelimpahan tahap dua dari Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (16/10) siang.
Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya saat ini sangat tidak berdasar. Di mana, menurut dia, semua pasal yang disangkakan kepada kliennya tersebut tidak terbukti.
“Penganiayaan tidak terbukti, tidak ada pernah memukul atau tendang. Jadi, pasal yang dituduhkan itu pasti di pengadilan nanti tidak terbukti. Juga, tidak ada saksi. Bahkan, yang melawan aparat juga tidak ada,” tegas Hasibuan.
Jika tidak terbukti, lantas apa yang membuat Ismaya ditahan? Menurut dia, penahanan Ismaya alias Keris sendiri karena ada masalah kekuasaan.
“Itu masalah kekuasaan saja, bukan masalah hukum. Berdasar penilaian subyektif saja. Di kejaksaan juga begitu. Yang dituduhkan kan penganiayaan dan pengeroyokan tidak ada sama sekali,” katanya.
Lanjut dia, bahwa yang menjadi pertanyaan saat ini, bagaimana mungkin orang yang tidak bersalah bisa ditahan.
Bahkan dia jelaskan, hasil visum dari pihak yang mengaku sebagai korban pun hingga saat ini tidak ada.
“Yang dibilang penganiayaan itu, kan kalau benar harus ada visum. Kalau tidak ada tidak bisa,” terangnya.
Hasibuan juga menjelaskan, selama ditahan di Mako Brimob sebelum akhirnya dipindah ke Lapas Kerobokan, Ismaya sudah diperlakukan secara baik oleh polisi.
“Kami pikir polisi telah menjalankan SOP. Tapi, kami tetap yakin Ismaya tidak bersalah. Kami yakin 1 juta persen,” tukasnya.