SEMARAPURA – Gara-gara masalah pribadi dua orang remaja, warga Banjar Minggir, Desa Gelgel dan warga Desa Kampung Gelgel, Kota Semarapura, nyaris bentrok, Sabtu lalu (14/11).
Meski bentrok bisa dihindari, ada tiga warga yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Arya Seno Wimoko di lobi Mako Polres Klungkung, menuturkan, peristiwa itu bermula ketika Kadek C, 17, asal Banjar Minggir,
Desa Gelgel bercanda dengan keponakannya yang tidak sengaja dilihatnya sedang bersama sang nenek di pinggir jalan, Sabtu (14/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kadek C mencandai sang keponakan dengan menggeber gas sepeda motor. Pasalnya, Kadek C menggeber sepeda motornya di depan rumah F, 17, asal Desa Kampung Gelgel.
“F merasa tersinggung lalu melayangkan tantangan untuk berduel di parkiran Pura Watu Klotok lewat pesan WhatsApp dan disambut oleh C.
Mereka tidak saling kenal, kemungkinan F bertanya dengan teman-temannya sehingga mendapat nomor kontak C,” beber AKP Seno Wimoko.
Setelah tantangannya diterima, F kemudian ke lokasi duel seorang diri, sementara Kadek C bersama dua orang temannya.
Namun, kedua teman Kadek C tidak ikut berkelahi. Hanya F dan Kadek C yang mengadu jurus di tempat yang mereka sepakati itu.
“Terjadilah duel satu lawan satu di sana. Setelah duel selesai mereka sepakat berdamai. Keduanya mengalami luka-luka dalam duel itu,” terangnya.
F yang pergi dari tempat duel tidak sengaja bertemu dengan teman-temannya. Melihat kondisi F, teman-teman F pun bertanya tentang permasalahan yang dialami F.
Bukannya menjelaskan bahwa luka yang dialami akibat terlibat duel, F justru mengatakan lukanya akibat dikeroyok oleh Kadek C dan rekan-rekannya.
Tidak terima dengan apa yang dialami F, rekan-rekan F yang berjumlah sekitar 3-5 orang mendatangi rumah Kadek C untuk meminta penjelasan.
“Namun justru terjadi keributan di sana,” ungkapnya. Salah seorang teman F pun mencari orang tua F, yakni Hendri Yansyah untuk memberi tahu apa yang terjadi kepada mereka.
“Jadi datanglah bapaknya ini (Hendri) beserta orang-orang dari desa tempat tinggal si F ini. Dan, bapak ini (Hendri) datang dengan membawa parang,” katanya.
Setibanya di Banjar Minggir tepatnya di Jalan Prajurit, Banjar Minggir, Desa Gelgel sekitar pukul 17.30, sejumlah warga setempat juga sudah berkumpul.
Melihat ada warga Desa Kampung Gelgel yang datang membawa senjata, salah seorang warga berinisiatif untuk membunyikan kulkul banjar.
“Petugas kepolisian yang mendengar peristiwa itu langsung mendatangi lokasi. Kami berhasil meredam kedua kelompok massa
agar tidak terjadi bentrokan lebih lanjut dan agar permasalahan yang terjadi diselesaikan di kepolisian,” jelas AKP Seno Wimoko.
Terkait dengan rangkaian peristiwa itu, pihaknya menetapkan tiga konstruksi pasal. Yang pertama Pasal 184 ayat 2 KUHP, tentang perkelahian satu lawan satu dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara.
Pasal ini dikenakan terhadap Kadek C dan F karena saling melukai. Dan Pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap Kadek C lantaran sempat memukul rekan dari F.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api, dikenakan kepada Hendri.
Sebab dalam peristiwa itu, orangtua F, Hendri membawa senjata tajam tidak pada tempatnya yang tidak pada tempatnya.
“Hanya HY (Hendri) yang kami tahan. F dan C tidak kami tahan karena hukuman di bawa lima tahun. Meski begitu kasus hukum tetap berlanjut,” tandasnya.