SINGARAJA –Masih ingat kasus suami bunuh istri di Buleleng dengan korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni?
Terbaru, atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 28 Juni 2019 lalu dan sempat menghebohkan jagad Bali itu kabarnya akan segera dihentikan.
Penghentian perkara pembunuhan sadis ini dilakukan setelah tersangka yang juga suami korban, Jro Mangku Nyoman Sumerta, meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta, sudah meninggal pada Kamis (5/12) pekan lalu.
Dua pekan lalu, tersangka diketahui meninggal dunia di RSU Surya Husada Denpasar.
Tersangka sempat menjalani perawatan selama beberapa pekan di rumah sakit tersebut, karena kondisinya yang terus menurun.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi Selasa (17/12) membenarkan informasi tersebut.
“Memang benar sudah meninggal. Tersangka sudah meninggal tanggal 5 Desember. Kami baru menerima surat keterangan kematiannya hari ini (kemarin, Red),” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (17/12) siang.
Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
Sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penuntutan (termasuk penyidikan) bisa digugurkan karena tersangka meninggal dunia.
“Sekarang belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena surat keterangan kematian baru kami terima hari ini. Nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, setelah itu baru bisa terbit SP3. Mekanisme dalam Perkap (Peraturan Kapolri) harus tetap dilakukan,” tukasnya.