32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 14:57 PM WIB

Aspidsus Kejati Bali Pastikan Kantongi TSK Baru Korupsi LPD Gerokgak

DENPASAR – Upaya mengorupsi uang milik lembaga perkreditan desa (LPD) di Bali seperti tidak ada habisnya.

Kasus terbaru dugaan korupsi terjadi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng. Ironisnya, pelaku korupsi adalah Ketua LPD Gerogak bernama Komang Agus Putrajaya.

Sebagai orang nomor satu di LPD Gerokgak, Agus diduga menggarong uang milik nasabah lebih dari Rp 1 miliar. Perbuatan culas itu dilakukan Agus selama delapan tahun. Dari 2008 – 2016.

“Total nilai kerugian dalam kasus ini Rp 1.264.000.000 miliar,” beber asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan, kemarin.

Agus pun sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi. Pria bergelar sarjana ekonomi itu dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Singaraja oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng pada Kamis (16/1) lalu.

Nah, yang menarik adalah Agus ditengarai tidak sendirian dalam melakukan perbuatan rasuahnya itu. Saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hal ini terungkap saat Jawa Pos Radar Bali menanyakan apakah ada kemungkinan calon tersangka baru yang dibidik kejaksaan. “Ya, ada (calon tersangka lain),” jawab Sucitrawan.

Saat ini, jaksa penyidik terus melakukan pendalaman. Sayang, mantan Kajari Karangasem itu tidak mau menyebutkan siapakah calon tersangka yang dimaksud.  

Ditambahkan Sucitrawan, proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Bali ke Kejari Buleleng pun sudah rampung.

Sementara itu, Kajati Bali Idianto kepada awak media menerangkan, dasar penahanan tersangka karena pasal yang disangkakan ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Alasan lainnya agar jaksa bisa fokus, sehingga jaksa penuntut bisa segera menuntaskan perkara.

“Jadi, suatu saat jika kami memerlukan pemeriksaan tidak khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Idianto.

Terkuaknya praktik korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng, ini berawal ada nasabah yang hendak menarik tabungan.

Namun, pihak LPD tidak bisa mencairkan uang dengan dalih tidak ada uang. Akhirnya timbul kecurigaan masyarakat. Apalagi, tidak hanya satu nasabah yang tidak bisa menarik uang.

“Nasabah yang lain juga mengalami hal yang sama, saat akan menarik tabungan tidak ada uang di LPD,” tukas Idianto. 

DENPASAR – Upaya mengorupsi uang milik lembaga perkreditan desa (LPD) di Bali seperti tidak ada habisnya.

Kasus terbaru dugaan korupsi terjadi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng. Ironisnya, pelaku korupsi adalah Ketua LPD Gerogak bernama Komang Agus Putrajaya.

Sebagai orang nomor satu di LPD Gerokgak, Agus diduga menggarong uang milik nasabah lebih dari Rp 1 miliar. Perbuatan culas itu dilakukan Agus selama delapan tahun. Dari 2008 – 2016.

“Total nilai kerugian dalam kasus ini Rp 1.264.000.000 miliar,” beber asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan, kemarin.

Agus pun sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi. Pria bergelar sarjana ekonomi itu dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Singaraja oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng pada Kamis (16/1) lalu.

Nah, yang menarik adalah Agus ditengarai tidak sendirian dalam melakukan perbuatan rasuahnya itu. Saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hal ini terungkap saat Jawa Pos Radar Bali menanyakan apakah ada kemungkinan calon tersangka baru yang dibidik kejaksaan. “Ya, ada (calon tersangka lain),” jawab Sucitrawan.

Saat ini, jaksa penyidik terus melakukan pendalaman. Sayang, mantan Kajari Karangasem itu tidak mau menyebutkan siapakah calon tersangka yang dimaksud.  

Ditambahkan Sucitrawan, proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Bali ke Kejari Buleleng pun sudah rampung.

Sementara itu, Kajati Bali Idianto kepada awak media menerangkan, dasar penahanan tersangka karena pasal yang disangkakan ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Alasan lainnya agar jaksa bisa fokus, sehingga jaksa penuntut bisa segera menuntaskan perkara.

“Jadi, suatu saat jika kami memerlukan pemeriksaan tidak khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Idianto.

Terkuaknya praktik korupsi di LPD Gerokgak, Buleleng, ini berawal ada nasabah yang hendak menarik tabungan.

Namun, pihak LPD tidak bisa mencairkan uang dengan dalih tidak ada uang. Akhirnya timbul kecurigaan masyarakat. Apalagi, tidak hanya satu nasabah yang tidak bisa menarik uang.

“Nasabah yang lain juga mengalami hal yang sama, saat akan menarik tabungan tidak ada uang di LPD,” tukas Idianto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/