33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 15:14 PM WIB

Tak Ada Intervensi Parpol, Kapolresta Serahkan Penahanan ke Penyidik

DENPASAR – Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan akan menyelidiki kasus penggelapan mobil dengan terlapor anggota DPRD Bali berinisial MD hingga tuntas.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada intervensi dari partai politik maupun dari pihak MD mengingat dirinya adalah anggota dewan.

“Ini bukan masalah politik atau parpol karena ini urusan pribadi. Yang dilakukan terlapor adalah urusan pribadinya dan kita tidak melihat dia berasal dari parpol mana.

Ada pidananya, dan terlapor melakukan pribadi bukan karena disuruh atau ada kaitan dengan orang lain, tidak ada,” tegas AKBP Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3) kemarin.

Dijelaskannya, jika nanti MD sudah berstatus sebagai tersangka maka penyidik berhak memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak.

“Itu kewenangan penyidik, jika tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatanya dan tidak mempersulit proses penyidikan,” imbuh AKBP Jansen.

Dijelaskannya, bahwa kasus yang menjerat MD ini sendiri terkait dugaan penggelapan tiga unit mobil rental. Kerugian pihak pelapor ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

“Jumlah itu menurut laporan korban. Kami sendiri belum mengaudit berapa kerugian sebenarnya,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.

Sejak dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, MD yang disebut sebagai anggota DPRD Bali ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.

DENPASAR – Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan akan menyelidiki kasus penggelapan mobil dengan terlapor anggota DPRD Bali berinisial MD hingga tuntas.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada intervensi dari partai politik maupun dari pihak MD mengingat dirinya adalah anggota dewan.

“Ini bukan masalah politik atau parpol karena ini urusan pribadi. Yang dilakukan terlapor adalah urusan pribadinya dan kita tidak melihat dia berasal dari parpol mana.

Ada pidananya, dan terlapor melakukan pribadi bukan karena disuruh atau ada kaitan dengan orang lain, tidak ada,” tegas AKBP Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3) kemarin.

Dijelaskannya, jika nanti MD sudah berstatus sebagai tersangka maka penyidik berhak memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak.

“Itu kewenangan penyidik, jika tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatanya dan tidak mempersulit proses penyidikan,” imbuh AKBP Jansen.

Dijelaskannya, bahwa kasus yang menjerat MD ini sendiri terkait dugaan penggelapan tiga unit mobil rental. Kerugian pihak pelapor ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

“Jumlah itu menurut laporan korban. Kami sendiri belum mengaudit berapa kerugian sebenarnya,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.

Sejak dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, MD yang disebut sebagai anggota DPRD Bali ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/