26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 3:53 AM WIB

Hari Ini Tersangka Arisan Online Dilimpahkan

DENPASAR– Lama tak terdengar kabarnya, kasus penggelapan berkedok arisan online selangkah lagi sampai ke meja hijau. Ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Bali menyatakan berkas tersangka IYK (pendiri arisan online) sudah lengkap.

 

“Rencananya besok (hari ini, Red) berkas dan tersangka akan dikirim ke Kejati Bali,” ujar I Ketut Sujaya, jaksa yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Minggu kemarin (17/4).

 

Jaksa senior Kejati Bali itu mengatakan siap menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polda Bali. Terkait jadwal sidang, Sujaya belum bisa memastikan.

 

“Kami akan lapor ke pimpinan dulu, setelah itu baru kami daftarkan ke pengadilan,” tegas jaksa yang menyidangkan penipuan dengan mantan Wagub Sudikerta itu.

 

Dihubungi terpisah, Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban juga membenarkan bahwa berkas sudah P-21 alias lengkap. Pihaknya mendapat surat pemberitahuan pada 12 April 2022.

 

Agus mengapresiasi penyidik Polda Bali dan Kejati Bali yang bekerja keras menindaklanjuti laporan korban airsan online. “Memang agak panjang proses penyidikan, tapi akhirnya P-21 juga. Kami apresiasi penyidik dan jaksa,” katanya.

 

Agus kembali mengingatkan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp 8 miliar. Sampai saat ini para korban yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga uangnya belum kembali.

 

Para korban stres karena yang dipakai setor arisan adalah uang tabungan, bahkan ada yang uangnya suami dan kerabat. Agus sendiri mengaku tak dibayar dalam memberikan pendampingan pada para korban. Ia hanya berharap tersangka bisa mengembalikan uang korban dan mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Yang jelas korban yang mayoritas ibu-ibu sangat antusias mendegar perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa, dan tidak lama lagi sidang. Maklum, selama ini korban kehilangan uang yang tidak sedikit,” tandas Agus.

 

Untuk menetukan tersangka penyidik telah melakukah gelar pekara pada 18 Januari 2022. Menurut Agus, dalam kasus ini penyidik memasang Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini sendiri bergulir sejak 22 bulan lalu. Dari 179 korban, total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar.

DENPASAR– Lama tak terdengar kabarnya, kasus penggelapan berkedok arisan online selangkah lagi sampai ke meja hijau. Ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Bali menyatakan berkas tersangka IYK (pendiri arisan online) sudah lengkap.

 

“Rencananya besok (hari ini, Red) berkas dan tersangka akan dikirim ke Kejati Bali,” ujar I Ketut Sujaya, jaksa yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Minggu kemarin (17/4).

 

Jaksa senior Kejati Bali itu mengatakan siap menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polda Bali. Terkait jadwal sidang, Sujaya belum bisa memastikan.

 

“Kami akan lapor ke pimpinan dulu, setelah itu baru kami daftarkan ke pengadilan,” tegas jaksa yang menyidangkan penipuan dengan mantan Wagub Sudikerta itu.

 

Dihubungi terpisah, Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban juga membenarkan bahwa berkas sudah P-21 alias lengkap. Pihaknya mendapat surat pemberitahuan pada 12 April 2022.

 

Agus mengapresiasi penyidik Polda Bali dan Kejati Bali yang bekerja keras menindaklanjuti laporan korban airsan online. “Memang agak panjang proses penyidikan, tapi akhirnya P-21 juga. Kami apresiasi penyidik dan jaksa,” katanya.

 

Agus kembali mengingatkan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp 8 miliar. Sampai saat ini para korban yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga uangnya belum kembali.

 

Para korban stres karena yang dipakai setor arisan adalah uang tabungan, bahkan ada yang uangnya suami dan kerabat. Agus sendiri mengaku tak dibayar dalam memberikan pendampingan pada para korban. Ia hanya berharap tersangka bisa mengembalikan uang korban dan mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Yang jelas korban yang mayoritas ibu-ibu sangat antusias mendegar perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa, dan tidak lama lagi sidang. Maklum, selama ini korban kehilangan uang yang tidak sedikit,” tandas Agus.

 

Untuk menetukan tersangka penyidik telah melakukah gelar pekara pada 18 Januari 2022. Menurut Agus, dalam kasus ini penyidik memasang Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini sendiri bergulir sejak 22 bulan lalu. Dari 179 korban, total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/