GIANYAR – Pelaku utama dari kasus penipuan dengan hipnotis terhadap pemangku Ni Made Nyantuh masih terus diburu.
Berbekal ciri-ciri pelaku, yakni bertubuh tambun, polisi terus mendeteksi. Pelaku utama ini bernama Pak Hijau.
Sedangkan, pelaku yang baru ditangkap, I Nyoman Edi Wirawan, 26, masih dalam pemeriksaan polisi.
Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana menyatakan, masih memburu pelaku utama dalam kasus penipuan dengan modus hipnotis di Desa Sayan, Kecamatan Ubud itu.
“Anggota masih melakukan pengejaran pelaku, mudah mudahan bisa segera tertangkap,” ujar Kompol Nuryana kemarin.
Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu Dewa Pramantara menambahkan, setelah mengorek informasi dari saksi dan pelaku yang telah ditangkap, I Nyoman Edi Wirawan, polisi terus melakukan pengejaran.
Bahkan, polisi juga sudah berkoordinasi jajaran kepolisian di luar Polres Gianyar terkait ciri-ciri pelaku. “Kami masih buru pelaku ini,” jelasnya.
Meski mengantongi ciri-ciri fisik, namun polisi belum mendapat identitas asli dari pelaku yang masih buron itu.
Pelaku I Nyoman Edi Wirawan yang sampai Jumat kemarin mengaku baru mengenal pelaku bertubuh gempal itu.
“Sudah kami periksa mendalam, ternyata Edi ini baru sebulan kenal pelaku, itu pun berkenalan karena sesama penghobi barang antik,” terangnya.
Sampai saat ini, pelaku I Nyoman Edi Wirawan mengaku tidak tahu dimana rekannya itu tinggal. Pelaku satu itu hanya tahu nama pelaku utama adalah Pak Hijau.
“Sampai sekarang kami interogasi, Edi mengaku mengenal rekannya ini hanya dengan sebutan Pak Hijau,” jelasnya.
Meski belum mengetahui identitas pelaku bertubuh gempal itu, namun I Nyoman Edi Wirawan mengakui sudah melakukan aksi penipuan serupa kepada korban lain.
Tapi, polisi belum mau menjabarkan detail dimana TKP tersebut. “Ngakunya ada TKP lain, tetapi ini mau kami cek dulu,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pemangku Ni Made Nyantuh, awalnya dihipnotis oleh dua orang tak dikenal pada Selasa (14/5) pukul 12.30.
Saat berjualan di warungnya, di Banjar Pande, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Nyantuh tanpa sadar memberikan perhiasan emas dan uang tunai dengan total Rp 10 juta kepada pelaku.