29 C
Jakarta
12 Desember 2024, 22:12 PM WIB

Dari Penangkapan Anak Dewan Badung

Kelian Banjar Ngaku Tak Diberitahu Soal Penangkapan Anak Dewan

DENPASAR-Polresta Denpasar hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan oknum pengacara Putu NCAGP. Pria 33 tahun yang disebut anak dari pejabat DPRD Badung, Bali itu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) malam.

 

Penangkapan itu dikakukan di kediamannya di Banjar Untal-Untal, Dalung, Kuta Utara. Selasa (17/5/2022), wartawan mencoba menelusuri TKP penangkapan tersebut. Beberapa orang warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut.

 

“Gak dengar (adanya penangkapan). Saya taunya polisi sering ke sini (lokasi penangkapan) untuk patwal saja. Kalau penangkapan itu saya gak dengar,” kata seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Wartawan lalu mencoba mengkonfirmasi ke Nyoman Oka Suartana selaku Kelian Banjar Untal-Untal. Ditemui di rumahnya, Oka Suartana juga mengaku tak tahu menahu soal penangkapan itu. “Saya gak diberitahu apa pun. Saya bahkan baru tau kalau ada penangkapan itu,” katanya.

 

Suartana menjelaskan, saat Sabtu (14/5/2022), dirinya sedang berada di Negara. Sore harinya dia sudah sampai di rumah. Sementara waktu penangkapan dilakukan malam hari. Namun, sebagai Kelian Banjar, polisi malah tidak memberitahu Oka Suartana saat penangkapan.

 

“Tidak ada pemberitahuan juga dari polisi. Jadi saya memang tidak tahu. Harusnya kan saya memang diberitahu atau ada laporan. Saya tidak ada dikasih tau sama sekali,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, diberitakan, polisi kini mengejar seorang yang menjual narkoba jenis ganja yang dibeli oleh Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara. Pria yang disebut-sebut sebagai anak pejabat itu membeli ganja dari seseorang di Instagram dengan harga Rp.4,5 juta.

 

Pelaku berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu lalu (14/5/2022) dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering. Sumber di lapangan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi terkait transaksi narkoba di seputaran Padangsambian, Denpasar.

 

Sabtu (14/5/2022) pukul 18.00 WITA, pelaku lain bernama Putu SA ditangkap di jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Darinya diamankan ganja kering seberat 265 gram.

 

Dari hasil interogasi, Putu SA mengaku jika barang haram itu milik Putu NCAGP.  “Pelaku Putu SA mengaku disuruh oleh Putu NCAGP. Ada juga bukti percakapan mereka di hp,” terang sumber Selasa (17/5/2022).

 

Dari pengakuannya itu, polisi langsung bergerak ke rumah Putu NCAGP di Dalung, Kuta Utara. Di sana ditemukan juga ganja kering seberat kurang lebih 495 gram. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

DENPASAR-Polresta Denpasar hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan oknum pengacara Putu NCAGP. Pria 33 tahun yang disebut anak dari pejabat DPRD Badung, Bali itu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) malam.

 

Penangkapan itu dikakukan di kediamannya di Banjar Untal-Untal, Dalung, Kuta Utara. Selasa (17/5/2022), wartawan mencoba menelusuri TKP penangkapan tersebut. Beberapa orang warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut.

 

“Gak dengar (adanya penangkapan). Saya taunya polisi sering ke sini (lokasi penangkapan) untuk patwal saja. Kalau penangkapan itu saya gak dengar,” kata seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Wartawan lalu mencoba mengkonfirmasi ke Nyoman Oka Suartana selaku Kelian Banjar Untal-Untal. Ditemui di rumahnya, Oka Suartana juga mengaku tak tahu menahu soal penangkapan itu. “Saya gak diberitahu apa pun. Saya bahkan baru tau kalau ada penangkapan itu,” katanya.

 

Suartana menjelaskan, saat Sabtu (14/5/2022), dirinya sedang berada di Negara. Sore harinya dia sudah sampai di rumah. Sementara waktu penangkapan dilakukan malam hari. Namun, sebagai Kelian Banjar, polisi malah tidak memberitahu Oka Suartana saat penangkapan.

 

“Tidak ada pemberitahuan juga dari polisi. Jadi saya memang tidak tahu. Harusnya kan saya memang diberitahu atau ada laporan. Saya tidak ada dikasih tau sama sekali,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, diberitakan, polisi kini mengejar seorang yang menjual narkoba jenis ganja yang dibeli oleh Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara. Pria yang disebut-sebut sebagai anak pejabat itu membeli ganja dari seseorang di Instagram dengan harga Rp.4,5 juta.

 

Pelaku berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu lalu (14/5/2022) dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering. Sumber di lapangan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi terkait transaksi narkoba di seputaran Padangsambian, Denpasar.

 

Sabtu (14/5/2022) pukul 18.00 WITA, pelaku lain bernama Putu SA ditangkap di jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Darinya diamankan ganja kering seberat 265 gram.

 

Dari hasil interogasi, Putu SA mengaku jika barang haram itu milik Putu NCAGP.  “Pelaku Putu SA mengaku disuruh oleh Putu NCAGP. Ada juga bukti percakapan mereka di hp,” terang sumber Selasa (17/5/2022).

 

Dari pengakuannya itu, polisi langsung bergerak ke rumah Putu NCAGP di Dalung, Kuta Utara. Di sana ditemukan juga ganja kering seberat kurang lebih 495 gram. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/