31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:49 AM WIB

Hakim PN Denpasar “Keseleo” Lidah, Diingatkan Jaksa dan Terdakwa Narkoba

DENPASAR – Kejadian menggelitik tersaji dalam sidang daring PN Denpasar yang dipimpin hakim Yogi Rachmawan. Saat membacakan putusan, hakim Yogi sempat “keseleo” lidah alias salah mengucapkan pasal.

 

Yogi menyebut terdakwa Budi Suryawan, 34, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Setelah selesai membacakan putusan, terdakwa dan jaksa langsung mengingatkan Yogi, bahwa pasal yang diucapkan salah.

 

“Yang Mulia, biar tidak menjadi masalah di kemudian hari, yang benar tuntutan kami Pasal 114 ayat (1), bukan Pasal 112 ayat (1),” ujar JPU I Dewa Gede Anom Rai, Selasa kemarin (17/5).

 

Yang menarik, terdakwa Suryawan yang ditahan di Rutan Bangli juga ikut mengingatkan bahwa hakim salah menyebut pasal. “Benar, Yang Mulia. Tadi saya dengarnya Pasal 112 ayat (1). Tuntutannya Pasal 114 ayat (1),” ucap terdakwa asal Singaraja, itu.

 

Setelah diingatkan jaksa dan terdakwa, Yogi langsung meralat putusannya. Dalam amar putusannya, Yogi mengganjar Suryawan yang menguasai sabu 4,81 gram netto dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Putusan Yogi itu hanya setahun lebih ringan dari tuntutan JPU Anom. Sebelumnya JPU Anom menuntut tujuh tahun penjara.

 

“Saudara terdakwa menerima atau mau banding?” Tanya Yogi. “Saya menerima, Yang Mulia,” jawab Suryawan. Hal senada juga dikatakan JPU Anom.

Dalam dakwaan dijelaskan, Suryawan disuruh seseorang yang dipanggil Agung untuk mengambil satu paket narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Setelah ditimbang, barang terlarang itu beratnya 10 gram.

 

Selanjutnya terdakwa memecah sabu menjadi 27 paket kecil. Dari jumlah itu, 23 paket dimasukkan ke dalam tas terdakwa. Keesokan harinya terdakwa menempel sabu sesuai perintah sang bos. Nahas, malamnya saat hendak kembali menempel sabu, terdakwa ditangkap polisi. (san)

 

DENPASAR – Kejadian menggelitik tersaji dalam sidang daring PN Denpasar yang dipimpin hakim Yogi Rachmawan. Saat membacakan putusan, hakim Yogi sempat “keseleo” lidah alias salah mengucapkan pasal.

 

Yogi menyebut terdakwa Budi Suryawan, 34, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Setelah selesai membacakan putusan, terdakwa dan jaksa langsung mengingatkan Yogi, bahwa pasal yang diucapkan salah.

 

“Yang Mulia, biar tidak menjadi masalah di kemudian hari, yang benar tuntutan kami Pasal 114 ayat (1), bukan Pasal 112 ayat (1),” ujar JPU I Dewa Gede Anom Rai, Selasa kemarin (17/5).

 

Yang menarik, terdakwa Suryawan yang ditahan di Rutan Bangli juga ikut mengingatkan bahwa hakim salah menyebut pasal. “Benar, Yang Mulia. Tadi saya dengarnya Pasal 112 ayat (1). Tuntutannya Pasal 114 ayat (1),” ucap terdakwa asal Singaraja, itu.

 

Setelah diingatkan jaksa dan terdakwa, Yogi langsung meralat putusannya. Dalam amar putusannya, Yogi mengganjar Suryawan yang menguasai sabu 4,81 gram netto dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Putusan Yogi itu hanya setahun lebih ringan dari tuntutan JPU Anom. Sebelumnya JPU Anom menuntut tujuh tahun penjara.

 

“Saudara terdakwa menerima atau mau banding?” Tanya Yogi. “Saya menerima, Yang Mulia,” jawab Suryawan. Hal senada juga dikatakan JPU Anom.

Dalam dakwaan dijelaskan, Suryawan disuruh seseorang yang dipanggil Agung untuk mengambil satu paket narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar. Setelah ditimbang, barang terlarang itu beratnya 10 gram.

 

Selanjutnya terdakwa memecah sabu menjadi 27 paket kecil. Dari jumlah itu, 23 paket dimasukkan ke dalam tas terdakwa. Keesokan harinya terdakwa menempel sabu sesuai perintah sang bos. Nahas, malamnya saat hendak kembali menempel sabu, terdakwa ditangkap polisi. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/