27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:29 PM WIB

Palsukan Awig-Awig dengan Rubah Pasal, Bendesa Jasan Jadi Tersangka

GIANYAR – Diduga palsukan awig-awig, Bendesa Pakraman Jasan, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Wayan Arcana Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Arcana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gianyar setelah dilaporkan oleh warganya sendiri, Kadek Artono, yang sama-sama berasal dari Banjar Jasan, Desa Sebatu.

 

Menurut pelapor, Kadek Artono, bendesa Jasan ini merubah salah satu paos atau pasal.

 

“Kemudian bagian itu difoto copy sebanyak 150 eksemplar. Dibagikan sama masyarakat di sini,” ujarnya, Selasa (18/6).

 

Kata Artono, awig-awig itu dibuat pada 1988 silam.

 

“Lalu dirubah sekitar awal 2018. Salah satu paos dirubah,” jelasnya.

 

Artono kemudian membacakan paos berdasarkan terjemahan, drs. Nyoman Sukarta, dari Universitas Udayana.

 

“Paos menggunakan bahasa Bali. Setelah diterjemahkan berbunyi: Sekalipun orang yang bersengketa tidak setuju dengan keputusan prajuru desa, boleh mereka memohonkan petunjuk pada pengadilan negeri saja. Bila keputusan pengadilan sama dengan keputusan prajuru desa, maka orang yang meminta keputusan, dikenakan beban berupa denda pecalang. Sesuai kesepakatan pararem,” ujarnya membacakan awig lama yang benar.

 

Kemudian, tanpa rapat desa, paos itu dirubah diam-diam oleh bendesa Jasan. Perubahan itu disebut merugikan warga yang hendak berperkara di jalur hukum. “Lalu yang dirubah, sekalipun orang yang bersengketa (bermasalah), tidak setuju pada keputusan pengadilan, tetapi bila keputusan yang dikeluarkan para aparat desa maka orang yang memohon keadilan dikenakan denda bea pecalang. Sesuai ketentuan pararem,” jelasnya membacakan pasal baru yang dipalsukan.

 

Lantaran awig-awig itu dipalsukan, maka Artono merasa dirugikan. Terlebih, dia sedang bersengketa tanah di pengadilan.

 

 “Saya baru mengetahui awig-awig dipalsukan pada 14 Desember 2017. Langsung saya laporkan bendesa ini ke pidana di Polres Gianyar,” jelasnya.

 

Membaca bunyi pasal awig-awig yang dipalsukan itu, Artono menilai ada pengekangan bagi warga desa pakraman.

 

“Warga yang melapor ke pengadilan, akan dikenakan bea pecalang (denda, red). Spesifiknya tidak tahu, bisa berupa banten. Artinya kalau saya melapor dikenakan denda,” keluhnya.

 

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya bendesa Jasan ini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi yang diterima Artono, bendesa Jasan ini sempat difoto mengenakan baju orange. “Kalau nggak salah dia jadi tersangka September 2018, dia kena pasal 263 KUHP (pemalsuan surat, red),” terangnya.

 

Meski berstatus tersangka, kasus bendesa tersangka itu tidak ada kelanjutan. “Padahal sudah sempat digelar paruman desa. Semua warga sudah tahu kalau bendesanya jadi tersangka,” jelasnya.

Lantaran tidak ada kelanjutan, maka Artono pun mempertanyakan. “Sempat saya tanyakan (ke polres, red), katanya berkas sudah di Kejaksaan,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Nyoman Bella, membenarkan jika bendesa Jasan menjadi tersangka.

 

“Statusnya memang disangkakan, tapi belum bisa sampai penuntutan. Itu P19 yang kedua. Ada berkas yang dikembalikan (ke Polres, red) karena belum lengkap,” ujarnya.

 

Kata Bella, ada unsur yang belum terpenuhi. “Unsur merugikan orang lain, unsur pemalsuannya. Jadi disuruh melengkapi kembali. Makanya dikasih petunjuk P-19. Sampai saat ini belum sampai ke sini,” jelasnya.

 

Kejaksaan pun telah bersurat ke Polres untuk segera mengajukan P20.

Di bagian lain, bendesa Jasan, Wayan Arcana Wijaya, kepada koran ini mengaku tidak tahu menahu. “Tiang ten uning (saya tidak tahu pak, red) pak,” ujar Arcana.

 

Di desak jika status tersangka diberikan Polres, Arcana tetap mengaku tidak tahu. 

GIANYAR – Diduga palsukan awig-awig, Bendesa Pakraman Jasan, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Wayan Arcana Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Arcana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gianyar setelah dilaporkan oleh warganya sendiri, Kadek Artono, yang sama-sama berasal dari Banjar Jasan, Desa Sebatu.

 

Menurut pelapor, Kadek Artono, bendesa Jasan ini merubah salah satu paos atau pasal.

 

“Kemudian bagian itu difoto copy sebanyak 150 eksemplar. Dibagikan sama masyarakat di sini,” ujarnya, Selasa (18/6).

 

Kata Artono, awig-awig itu dibuat pada 1988 silam.

 

“Lalu dirubah sekitar awal 2018. Salah satu paos dirubah,” jelasnya.

 

Artono kemudian membacakan paos berdasarkan terjemahan, drs. Nyoman Sukarta, dari Universitas Udayana.

 

“Paos menggunakan bahasa Bali. Setelah diterjemahkan berbunyi: Sekalipun orang yang bersengketa tidak setuju dengan keputusan prajuru desa, boleh mereka memohonkan petunjuk pada pengadilan negeri saja. Bila keputusan pengadilan sama dengan keputusan prajuru desa, maka orang yang meminta keputusan, dikenakan beban berupa denda pecalang. Sesuai kesepakatan pararem,” ujarnya membacakan awig lama yang benar.

 

Kemudian, tanpa rapat desa, paos itu dirubah diam-diam oleh bendesa Jasan. Perubahan itu disebut merugikan warga yang hendak berperkara di jalur hukum. “Lalu yang dirubah, sekalipun orang yang bersengketa (bermasalah), tidak setuju pada keputusan pengadilan, tetapi bila keputusan yang dikeluarkan para aparat desa maka orang yang memohon keadilan dikenakan denda bea pecalang. Sesuai ketentuan pararem,” jelasnya membacakan pasal baru yang dipalsukan.

 

Lantaran awig-awig itu dipalsukan, maka Artono merasa dirugikan. Terlebih, dia sedang bersengketa tanah di pengadilan.

 

 “Saya baru mengetahui awig-awig dipalsukan pada 14 Desember 2017. Langsung saya laporkan bendesa ini ke pidana di Polres Gianyar,” jelasnya.

 

Membaca bunyi pasal awig-awig yang dipalsukan itu, Artono menilai ada pengekangan bagi warga desa pakraman.

 

“Warga yang melapor ke pengadilan, akan dikenakan bea pecalang (denda, red). Spesifiknya tidak tahu, bisa berupa banten. Artinya kalau saya melapor dikenakan denda,” keluhnya.

 

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya bendesa Jasan ini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi yang diterima Artono, bendesa Jasan ini sempat difoto mengenakan baju orange. “Kalau nggak salah dia jadi tersangka September 2018, dia kena pasal 263 KUHP (pemalsuan surat, red),” terangnya.

 

Meski berstatus tersangka, kasus bendesa tersangka itu tidak ada kelanjutan. “Padahal sudah sempat digelar paruman desa. Semua warga sudah tahu kalau bendesanya jadi tersangka,” jelasnya.

Lantaran tidak ada kelanjutan, maka Artono pun mempertanyakan. “Sempat saya tanyakan (ke polres, red), katanya berkas sudah di Kejaksaan,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Nyoman Bella, membenarkan jika bendesa Jasan menjadi tersangka.

 

“Statusnya memang disangkakan, tapi belum bisa sampai penuntutan. Itu P19 yang kedua. Ada berkas yang dikembalikan (ke Polres, red) karena belum lengkap,” ujarnya.

 

Kata Bella, ada unsur yang belum terpenuhi. “Unsur merugikan orang lain, unsur pemalsuannya. Jadi disuruh melengkapi kembali. Makanya dikasih petunjuk P-19. Sampai saat ini belum sampai ke sini,” jelasnya.

 

Kejaksaan pun telah bersurat ke Polres untuk segera mengajukan P20.

Di bagian lain, bendesa Jasan, Wayan Arcana Wijaya, kepada koran ini mengaku tidak tahu menahu. “Tiang ten uning (saya tidak tahu pak, red) pak,” ujar Arcana.

 

Di desak jika status tersangka diberikan Polres, Arcana tetap mengaku tidak tahu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/