25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:47 AM WIB

Protes Jadwal, Dibentak Hakim,Alit Ngotot Ajukan Penangguhan Penahanan

DENPASAR – Sidang dugaan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa AA Ngurah Alit Wira Putra, 50, alias Alit Katek digelar di PN Denpasar, Senin (17/6) sore.

Sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnya Dewi itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Alit terlihat santai mengenakan baju adat serba putih dengan balutan rompi tahanan oranye. Masuk ruang sidang Alit sudah ditunggui istri dan anaknya.

Alit didampingi tiga pengacaranya yang dikoordinir I Wayan Santosa. Di depan istri dan anaknya Alit berusaha tabah. Beberapa kali pria lulusan magister hukum itu melempar senyum.

Yang menarik, sebelum mengakhiri sidang hakim ketua Ida Ayu andnya Dewi sempat membentak terdakwa. Ini karena Alit yang tiba-tiba berdiri sebelum diperintah hakim.

Tidak jelas kenapa Alit mendadak berdiri. Padahal, saat itu hakim sedang bicara tentang mekanisme persidangan selanjutnya.

Hakim menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam sepekan. Ini karena masa tahanan bakal habis 24 Agustus mendatang. Sebelum tujuh hari masa tahanan habis harus sudah ada putusan.

“Sidang seminggu dua kali, karena ada eksepsi dan putusan sela. Belum nanti banyak saksi, maka seminggu dua kali,” kata hakim Adnya Dewi.

Terdakwa berusaha memprotes penjelasan hakim. “Satu kali seminggu, Yang Mulia,” ujar terdakwa menyela hakim.

Sontak selaan dari terdakwa itu membuat hakim naik pitam. Apalagi terdakwa sempat berdiri. “Duduk, saudara! Saudara, duduk! Tidak usah berdiri!” bentak hakim Adnya Dewi.

Tak pelak, terdakwa terdiam dan kembali duduk di kursi pesakitan. Tim pengacara dan JPU juga tampak terkejut.

Tim pengacara terdakwa kemudian mengajukan penangguhan penahanan. “Dari pihak keluarga langsung yang mau mengajukan penahanan,” kata pengacara terdakwa.

Saat istri terdakwa maju langsung dilarang hakim. “Tidak usah maju, cukup dengan penasihat hukum,” cetus hakim Adnya Dewi.

Hakim senior itu menegaskan, terhadap permohonan penangguhan akan dipertimbangkan. “Nanti kami musyawarahkan,” tukasnya lantas mengetuk palu menutup sidang.

Sementara itu, Alit yang diwawancarai usai sidang irit bicara, tidak seperti saat ditangkap Polda Bali dan dijebloskan ke lapas. Saat itu Alit selalu koar-koar menyebut nama Sandoz.

Tapi, saat dicegat kemarin Alit pelit bicara. “Nanti dulu karena ini baru sidang pertama. Nanti di persidangan saja,” ucapnya singkat sambil kembali masuk ke ruang tahanan sementara. 

DENPASAR – Sidang dugaan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa AA Ngurah Alit Wira Putra, 50, alias Alit Katek digelar di PN Denpasar, Senin (17/6) sore.

Sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnya Dewi itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Alit terlihat santai mengenakan baju adat serba putih dengan balutan rompi tahanan oranye. Masuk ruang sidang Alit sudah ditunggui istri dan anaknya.

Alit didampingi tiga pengacaranya yang dikoordinir I Wayan Santosa. Di depan istri dan anaknya Alit berusaha tabah. Beberapa kali pria lulusan magister hukum itu melempar senyum.

Yang menarik, sebelum mengakhiri sidang hakim ketua Ida Ayu andnya Dewi sempat membentak terdakwa. Ini karena Alit yang tiba-tiba berdiri sebelum diperintah hakim.

Tidak jelas kenapa Alit mendadak berdiri. Padahal, saat itu hakim sedang bicara tentang mekanisme persidangan selanjutnya.

Hakim menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar dua kali dalam sepekan. Ini karena masa tahanan bakal habis 24 Agustus mendatang. Sebelum tujuh hari masa tahanan habis harus sudah ada putusan.

“Sidang seminggu dua kali, karena ada eksepsi dan putusan sela. Belum nanti banyak saksi, maka seminggu dua kali,” kata hakim Adnya Dewi.

Terdakwa berusaha memprotes penjelasan hakim. “Satu kali seminggu, Yang Mulia,” ujar terdakwa menyela hakim.

Sontak selaan dari terdakwa itu membuat hakim naik pitam. Apalagi terdakwa sempat berdiri. “Duduk, saudara! Saudara, duduk! Tidak usah berdiri!” bentak hakim Adnya Dewi.

Tak pelak, terdakwa terdiam dan kembali duduk di kursi pesakitan. Tim pengacara dan JPU juga tampak terkejut.

Tim pengacara terdakwa kemudian mengajukan penangguhan penahanan. “Dari pihak keluarga langsung yang mau mengajukan penahanan,” kata pengacara terdakwa.

Saat istri terdakwa maju langsung dilarang hakim. “Tidak usah maju, cukup dengan penasihat hukum,” cetus hakim Adnya Dewi.

Hakim senior itu menegaskan, terhadap permohonan penangguhan akan dipertimbangkan. “Nanti kami musyawarahkan,” tukasnya lantas mengetuk palu menutup sidang.

Sementara itu, Alit yang diwawancarai usai sidang irit bicara, tidak seperti saat ditangkap Polda Bali dan dijebloskan ke lapas. Saat itu Alit selalu koar-koar menyebut nama Sandoz.

Tapi, saat dicegat kemarin Alit pelit bicara. “Nanti dulu karena ini baru sidang pertama. Nanti di persidangan saja,” ucapnya singkat sambil kembali masuk ke ruang tahanan sementara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/