29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:44 AM WIB

Curi Perhiasan Emas Milik Kerabat Sendiri, Tangan Rentet Diborgol

BANGLI – Pelakuan pencurian perhiasan emas, I Nyoman Rentet, warga Banjar/Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya ditangkap polisi.

Rentet diciduk setelah menggasak perhiasan emas di dapur milik Ni Nengah Rantini, 64, warga yang masih satu banjar dengan pelaku.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, kejadian pencurian diketahui Senin (15/6) dan dilaporkan pada Selasa (16/6) pukul 19.30.

Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sebuah kalung emas dengan berat 6 gram, 2 buah cincin, permata hitam seberat 4 gram,

permata merah seberat 1 gram, sepasang subeng atau anting seberat 2 gram, liontin dengan permata hijau, serta uang tunai Rp 200.000.

Kronologis kejadian pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.00, korban menyimpan perhiasan miliknya di bawah tikar di atas kasur tempat tidur ruangan dapur.

Perhiasan ditempatkan dalam satu dompet yang berwarna merah marun. Kemudian pada pukul 20.30, datang adik korban, Ni Nyoman Daya untuk minta tembakau.

Setelah Ni Nyoman Daya pergi, korban kembali ke dapur untuk menyalakan api. Selanjutnya datang pelaku yang masih saudaranya, Nyoman Rentet.

Pelaku langsung masuk ke dapur dan duduk ditempat tidur. Setelah ngobrol kurang lebih 30 menit, Rentet pergi dan korban langsung tidur.

Keesokan harinya, pada pukul 07.00, korban mengecek dompet yang berisi perhiasan emas dan uang Rp 200.000 sudah tidak ada di tempatnya.

“Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani,” ujar AKP Sulhadi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 11 juta. Setelah menerima laporan, Tim Polres Bangli bersama Polsek Kintamani meluncur ke lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pelakunya dicurigai mengarah kepada Rentet. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Tim gabungan kemudian berhasil menemukan Rentet Banjar Patas, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang. “Setelah diinterograsi, Rentet mengakui perbuatannya. Kemudian diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.

Menurut AKP Sulhadi, pelaku masuk ke pekarangan dengan cara lompat pagar rumah korban. “Kemudian masuk ke dapur pura-pura

bertamu dan pada saat korban lengah, pelaku mengambil dompet yang berisi perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.

Aksi pencurian itu dilakukan karena motif ekonomi. “Karena himpitan ekonomi,” pungkasnya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

BANGLI – Pelakuan pencurian perhiasan emas, I Nyoman Rentet, warga Banjar/Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya ditangkap polisi.

Rentet diciduk setelah menggasak perhiasan emas di dapur milik Ni Nengah Rantini, 64, warga yang masih satu banjar dengan pelaku.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, kejadian pencurian diketahui Senin (15/6) dan dilaporkan pada Selasa (16/6) pukul 19.30.

Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sebuah kalung emas dengan berat 6 gram, 2 buah cincin, permata hitam seberat 4 gram,

permata merah seberat 1 gram, sepasang subeng atau anting seberat 2 gram, liontin dengan permata hijau, serta uang tunai Rp 200.000.

Kronologis kejadian pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.00, korban menyimpan perhiasan miliknya di bawah tikar di atas kasur tempat tidur ruangan dapur.

Perhiasan ditempatkan dalam satu dompet yang berwarna merah marun. Kemudian pada pukul 20.30, datang adik korban, Ni Nyoman Daya untuk minta tembakau.

Setelah Ni Nyoman Daya pergi, korban kembali ke dapur untuk menyalakan api. Selanjutnya datang pelaku yang masih saudaranya, Nyoman Rentet.

Pelaku langsung masuk ke dapur dan duduk ditempat tidur. Setelah ngobrol kurang lebih 30 menit, Rentet pergi dan korban langsung tidur.

Keesokan harinya, pada pukul 07.00, korban mengecek dompet yang berisi perhiasan emas dan uang Rp 200.000 sudah tidak ada di tempatnya.

“Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani,” ujar AKP Sulhadi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 11 juta. Setelah menerima laporan, Tim Polres Bangli bersama Polsek Kintamani meluncur ke lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pelakunya dicurigai mengarah kepada Rentet. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Tim gabungan kemudian berhasil menemukan Rentet Banjar Patas, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang. “Setelah diinterograsi, Rentet mengakui perbuatannya. Kemudian diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.

Menurut AKP Sulhadi, pelaku masuk ke pekarangan dengan cara lompat pagar rumah korban. “Kemudian masuk ke dapur pura-pura

bertamu dan pada saat korban lengah, pelaku mengambil dompet yang berisi perhiasan emas dan uang tunai,” jelasnya.

Aksi pencurian itu dilakukan karena motif ekonomi. “Karena himpitan ekonomi,” pungkasnya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/