DENPASAR-I Nyoman Arnaya, 47, terdakwa penyelundup kokain seberat 2 kilogram (kg) asal Buleleng, ini akhirnya dituntut 19 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir freelance, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas juga dipidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa di depan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hanya bisa meneteskan air mata.
Sesuai tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti mengimpor alias membawa narkotika jenis kokain dari Colombia seberat 1,9 gram atau hampir 2 kilogram, sebagaimana dakwaan Primer, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi kokain yang diselundupkan terdakwa bernilai Rp 20 miliar.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 19 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara,” ujar JPU I Made Tangkas.
Bahkan usai sidang, bukan hanya Arnaya yang shock atas tuntutan jaksa. Keluarga besar Arnaya yang memenuhi ruang sidang pun tak kalah kaget. Mereka seperti tidak percaya orang yang dikasihi bakal meringkuk lama di penjara karena narkoba.
Dituntut 19 Tahun, Local Boy Penyelundup 2 Kilo Kokain Nangis..
DENPASAR-I Nyoman Arnaya, 47, terdakwa penyelundup kokain seberat 2 kilogram (kg) asal Buleleng, ini akhirnya dituntut 19 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir freelance, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas juga dipidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa di depan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hanya bisa meneteskan air mata.
Sesuai tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti mengimpor alias membawa narkotika jenis kokain dari Colombia seberat 1,9 gram atau hampir 2 kilogram, sebagaimana dakwaan Primer, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi kokain yang diselundupkan terdakwa bernilai Rp 20 miliar.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 19 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara,” ujar JPU I Made Tangkas.
Bahkan usai sidang, bukan hanya Arnaya yang shock atas tuntutan jaksa. Keluarga besar Arnaya yang memenuhi ruang sidang pun tak kalah kaget. Mereka seperti tidak percaya orang yang dikasihi bakal meringkuk lama di penjara karena narkoba.