25.7 C
Jakarta
19 April 2024, 8:32 AM WIB

Miris, Begini Kronologi Komplotan Pengganda Uang Menipu Korban Jutaan

DENPASAR – Selain mengamankan Abu Hari, Resmob Polda Bali juga mengamankan satu orang lain bernama Agus Jauhari.

Peran Agus Jauhari adalah sebagai sopir yang menghantarkan pelaku Abu Hari saat menipu korban Ni Ketut Sudiasih, di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung, Denpasar Utara.

Keduanya diamankan di rumah korban, Rabu (24/4) kemarin. Kini polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain bernama Gusti Ngurah. 

“Peran Gusti Ngurah ini sebagai peluncur. Dia yang mempertemukan korban melalui ipar korban dengan pelaku Abu Hari ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Polda Bali, Kamis (25/4) siang.

Menurut dia, penipuan ini sendiri bermula saat korban sedang dalam kesulitan uang. Lalu datanglah Gusti Ngurah (buronan) bertemu dengan ipar korban.

Gusti Ngurah mengatakan ada seseorang bernama haji bernama Abu Hari bisa memberikan solusi masalah keuangan korban dengan cara menggandakan uang milik korban.

Karena merasa tergiur, korban dan pelaku pun sepakat untuk ketemu di rumah korban bulan Maret lalu.

Dalam pertemuan itu pertama, korban menyerahkan uang Rp 4,1 juta kepada pelaku untuk digandakan.

Di luar dugaan, ternyata uang korban bisa digandakan pelaku. Ternyata uang yang digandakan tersebut memang uang milik pelaku yang dipakai sebagai umpan agar korban percaya.

Karena menaruh rasa percaya, korban kemudian menyerahkan uang dalam mata uang dolar sebanyak 18 ribu dolar, 30 gram emas dan uang mata uang rupiah Rp 20 juta dan 2 unit HP untuk digandakan lagi.

Pelaku menyuruh korban memasukkan sejumlah uang dan perhiasan itu ke dalam kotak. Korban pun mengaku bisa menggandakan semuanya dengan cara menggosok-gosok daun jambu biji yang dibawa oleh pelaku sendiri.

“Ternyata saat berada di dalam kamar di rumah korban, pelaku ini mengambil semua isi uang dan emas tersebut dan hanya menyisakan kotak kosong yang dikunci rapat dan kuat,” tambah Kombes Andi Fairan.

Setelah mengambil semuanya, pelaku kemudian pergi. Setelah pelaku pergi, korban kemudian mencoba membuka kotak tersebut namun tidak bisa.

Korban kemudian menelpon pelaku untuk bertanya kenapa kotaknya tidak bisa dibuka. Korban pun mengatakan bahwa kotak itu hanya bisa dibuka dengan menggunakan minyak Kasturi seharga Rp 70 juta. 

“Korban kembali mentransfer uang Rp 70 juta itu kepada pelaku. Setelah menerima uang transferan itu, pelaku kemudian hilang kontak dengan korban,” terang Kombes Andi Fairan.

Saat pelaku menghilang, korban kemudian mencoba membuka paksa kotak penyimpanan uang dan perhiasan. Setelah dibuka ternyata isinya kosong. Atas kejadian itu dia pun melapor ke polisi.

Atas laporan itu, polisi kemudian bekerja sama dengan korban. Korban menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin menggandakan uang Rp 3,5 miliar.

Dan, Rabu (25/4) kemarin, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang memang telah ditunggu oleh sejumlah polisi berpakaian preman. Pelaku kemudian langsung diamankan.

DENPASAR – Selain mengamankan Abu Hari, Resmob Polda Bali juga mengamankan satu orang lain bernama Agus Jauhari.

Peran Agus Jauhari adalah sebagai sopir yang menghantarkan pelaku Abu Hari saat menipu korban Ni Ketut Sudiasih, di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung, Denpasar Utara.

Keduanya diamankan di rumah korban, Rabu (24/4) kemarin. Kini polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain bernama Gusti Ngurah. 

“Peran Gusti Ngurah ini sebagai peluncur. Dia yang mempertemukan korban melalui ipar korban dengan pelaku Abu Hari ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Polda Bali, Kamis (25/4) siang.

Menurut dia, penipuan ini sendiri bermula saat korban sedang dalam kesulitan uang. Lalu datanglah Gusti Ngurah (buronan) bertemu dengan ipar korban.

Gusti Ngurah mengatakan ada seseorang bernama haji bernama Abu Hari bisa memberikan solusi masalah keuangan korban dengan cara menggandakan uang milik korban.

Karena merasa tergiur, korban dan pelaku pun sepakat untuk ketemu di rumah korban bulan Maret lalu.

Dalam pertemuan itu pertama, korban menyerahkan uang Rp 4,1 juta kepada pelaku untuk digandakan.

Di luar dugaan, ternyata uang korban bisa digandakan pelaku. Ternyata uang yang digandakan tersebut memang uang milik pelaku yang dipakai sebagai umpan agar korban percaya.

Karena menaruh rasa percaya, korban kemudian menyerahkan uang dalam mata uang dolar sebanyak 18 ribu dolar, 30 gram emas dan uang mata uang rupiah Rp 20 juta dan 2 unit HP untuk digandakan lagi.

Pelaku menyuruh korban memasukkan sejumlah uang dan perhiasan itu ke dalam kotak. Korban pun mengaku bisa menggandakan semuanya dengan cara menggosok-gosok daun jambu biji yang dibawa oleh pelaku sendiri.

“Ternyata saat berada di dalam kamar di rumah korban, pelaku ini mengambil semua isi uang dan emas tersebut dan hanya menyisakan kotak kosong yang dikunci rapat dan kuat,” tambah Kombes Andi Fairan.

Setelah mengambil semuanya, pelaku kemudian pergi. Setelah pelaku pergi, korban kemudian mencoba membuka kotak tersebut namun tidak bisa.

Korban kemudian menelpon pelaku untuk bertanya kenapa kotaknya tidak bisa dibuka. Korban pun mengatakan bahwa kotak itu hanya bisa dibuka dengan menggunakan minyak Kasturi seharga Rp 70 juta. 

“Korban kembali mentransfer uang Rp 70 juta itu kepada pelaku. Setelah menerima uang transferan itu, pelaku kemudian hilang kontak dengan korban,” terang Kombes Andi Fairan.

Saat pelaku menghilang, korban kemudian mencoba membuka paksa kotak penyimpanan uang dan perhiasan. Setelah dibuka ternyata isinya kosong. Atas kejadian itu dia pun melapor ke polisi.

Atas laporan itu, polisi kemudian bekerja sama dengan korban. Korban menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin menggandakan uang Rp 3,5 miliar.

Dan, Rabu (25/4) kemarin, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang memang telah ditunggu oleh sejumlah polisi berpakaian preman. Pelaku kemudian langsung diamankan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/