34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:04 PM WIB

Sarang Peredaran Narkoba, Kafe Bibir Terancam Ditutup Permanen

RadarBali.com – Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, Kafe Bibir di Jalan Pura Demak IV Denpasar, berpotensi ditutup permanen oleh Polda Bali.

Kepastian penutupan permanen tempat hiburan fenomenal itu dilontarkan Wadirditresnarkoba Polda‎ Bali, AKBP Sudjarwoko, di Mapolda Bali, Rabu (19/7) kemarin.

Untuk diketahui, Kafe Bibir hanya memiliki ijin keramaian nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan 4 Juli dan ditandatangani Kapolresta Denpasar.

Peruntukannya adalah untuk menggelar berbagai bentuk macam keramaian, berlaku mulai 4 Juli sampai 4 Agustus 2017. Namun, sayangnya banyak ditemukan pelanggaran di kafe tersebut.

AKBP Sudjarwoko mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali untuk menutup segala bentuk tempat hiburan yang terindikasi jadi sarang peredaran narkoba.

“Dari barang buktinya kan jelas. Juga beberapa temuan lain, baik ijin café dan beberapa lain, pihak manajemen tidak bisa tunjukkan. Lebih jelas lagi izin keramaian. Sesuai izin, kafe beroperasi pukul 14.00 – 24.00, tapi faktanya beroperasi lebih dari itu,” ujar AKBP Sudjarwoko.

“Kami  ancang-ancang melayangkan surat berisi fakta-fakta yang ditemukan kepada Pemerintah Bali. Jika bisa tutup saja secara permanen. Sudah melanggar aturan, jadi sarang narkoba lagi,” paparnya. 

RadarBali.com – Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, Kafe Bibir di Jalan Pura Demak IV Denpasar, berpotensi ditutup permanen oleh Polda Bali.

Kepastian penutupan permanen tempat hiburan fenomenal itu dilontarkan Wadirditresnarkoba Polda‎ Bali, AKBP Sudjarwoko, di Mapolda Bali, Rabu (19/7) kemarin.

Untuk diketahui, Kafe Bibir hanya memiliki ijin keramaian nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan 4 Juli dan ditandatangani Kapolresta Denpasar.

Peruntukannya adalah untuk menggelar berbagai bentuk macam keramaian, berlaku mulai 4 Juli sampai 4 Agustus 2017. Namun, sayangnya banyak ditemukan pelanggaran di kafe tersebut.

AKBP Sudjarwoko mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali untuk menutup segala bentuk tempat hiburan yang terindikasi jadi sarang peredaran narkoba.

“Dari barang buktinya kan jelas. Juga beberapa temuan lain, baik ijin café dan beberapa lain, pihak manajemen tidak bisa tunjukkan. Lebih jelas lagi izin keramaian. Sesuai izin, kafe beroperasi pukul 14.00 – 24.00, tapi faktanya beroperasi lebih dari itu,” ujar AKBP Sudjarwoko.

“Kami  ancang-ancang melayangkan surat berisi fakta-fakta yang ditemukan kepada Pemerintah Bali. Jika bisa tutup saja secara permanen. Sudah melanggar aturan, jadi sarang narkoba lagi,” paparnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/