33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:11 PM WIB

Harga Lobster Selangit, Terdakwa Akui Banyak Pesanan dari Vietnam

DENPASAR – Ada fakta menarik dari maraknya kasus penyelundupan lobster di Bali. Meski dalam perkara berbeda, tujuan utama pengiriman lobster sama: Vietnam.

Dua terdakwa penyelundup bayi lobster lainnya yang diadili kemarin adalah Agus Tri Haryanto, 36, asal Wonogiri, Jawa Tengah, dan Eko Rizky Andika, 26, asal Pejarakan, Buleleng.

Keduanya disidang lantaran hendak menyelundupkan 110 bibit lobster yang harganya mencapai Rp 95 juta.

Artinya, satu ekor benih lobster nilainya Rp 863 ribu. Harga yang menggiurkan inilah diduga menjadi alasan sejumlah orang nekat menyelundupkan lobster.

JPU Assri Susantina di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, mengungkapkan pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap).

“Terdakwa Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga R 95 juta,” terang JPU. Selanjutnya, pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Padang Galak, Denpasar Timur.

Pasalnya, Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat.

Namun, oleh kapal, ternyata diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem. Lalu dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padang Galak.

Setibanya di Padang Galak, terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.

Di sana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus.

“Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang,” imbuh JPU. 

DENPASAR – Ada fakta menarik dari maraknya kasus penyelundupan lobster di Bali. Meski dalam perkara berbeda, tujuan utama pengiriman lobster sama: Vietnam.

Dua terdakwa penyelundup bayi lobster lainnya yang diadili kemarin adalah Agus Tri Haryanto, 36, asal Wonogiri, Jawa Tengah, dan Eko Rizky Andika, 26, asal Pejarakan, Buleleng.

Keduanya disidang lantaran hendak menyelundupkan 110 bibit lobster yang harganya mencapai Rp 95 juta.

Artinya, satu ekor benih lobster nilainya Rp 863 ribu. Harga yang menggiurkan inilah diduga menjadi alasan sejumlah orang nekat menyelundupkan lobster.

JPU Assri Susantina di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, mengungkapkan pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap).

“Terdakwa Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga R 95 juta,” terang JPU. Selanjutnya, pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Padang Galak, Denpasar Timur.

Pasalnya, Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat.

Namun, oleh kapal, ternyata diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem. Lalu dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padang Galak.

Setibanya di Padang Galak, terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.

Di sana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus.

“Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang,” imbuh JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/