32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:22 PM WIB

Sikat Burung Murai Demi Bisa Bayar Cicilan Motor, Pria Pemogan Dibekuk

DENPASAR – Kecintaan terhadap satwa seharusnya tidak memicu seseorang berbuat pidana. Tapi, itulah yang dilakukan Muhsinin.

Pria kelahiran Denpasar, 19 Desember 1989 ini ditangkap tim Buser Polsek Denpasar Barat lantaran mencuri burung murai batu beserta sangkarnya.

Burung tersebut adalah milik korban bernama Achmad Romsi. Kapolsek Denapasar Barat AKP Johannes Nainggolan mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat (14/12) sekitar pukul 12.00 siang di jalan Pidada VII No 21 Ubung Denpasar.

Saat itu korban yang sedang tinggal di TKP tengah bersiap ke masjid untuk salat. Baru 20 meter meninggalkan rumah, korban melihat seseorang pria yang tidak dikenal memasuki rumah korban.

“Korban merasa curiga lalu menghampiri motor yang parkir di depan rumahnya. Saat itu korban melihat pelaku mengambil burung jenis murai  batu miliknya yang digantung di teras rumah,” kata AKP Johannes Nainggolan, Selasa (18/12) siang.

Melihat hal itu, korban kemudian berteriak dan menahan korban di lokasi bersama warga. Korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat.

Tidak berselang lama, polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku yang tinggal di Jalan Kepaon No. 8, Pemogan, Denpasar Selatan itu.

“Setelah digeledah, ditemukan seekor burung murai batu di dalam tas pelaku dan pelaku mengakui mengambil burung tersebut,” tambah AKP Nainggolan.

Dari interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri burung tersebut untuk dijual. Burung hasil jualan rencananya akan dipakai untuk membayar cicilan motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Sedangkan pelaku ditahan dan dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

DENPASAR – Kecintaan terhadap satwa seharusnya tidak memicu seseorang berbuat pidana. Tapi, itulah yang dilakukan Muhsinin.

Pria kelahiran Denpasar, 19 Desember 1989 ini ditangkap tim Buser Polsek Denpasar Barat lantaran mencuri burung murai batu beserta sangkarnya.

Burung tersebut adalah milik korban bernama Achmad Romsi. Kapolsek Denapasar Barat AKP Johannes Nainggolan mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat (14/12) sekitar pukul 12.00 siang di jalan Pidada VII No 21 Ubung Denpasar.

Saat itu korban yang sedang tinggal di TKP tengah bersiap ke masjid untuk salat. Baru 20 meter meninggalkan rumah, korban melihat seseorang pria yang tidak dikenal memasuki rumah korban.

“Korban merasa curiga lalu menghampiri motor yang parkir di depan rumahnya. Saat itu korban melihat pelaku mengambil burung jenis murai  batu miliknya yang digantung di teras rumah,” kata AKP Johannes Nainggolan, Selasa (18/12) siang.

Melihat hal itu, korban kemudian berteriak dan menahan korban di lokasi bersama warga. Korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat.

Tidak berselang lama, polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku yang tinggal di Jalan Kepaon No. 8, Pemogan, Denpasar Selatan itu.

“Setelah digeledah, ditemukan seekor burung murai batu di dalam tas pelaku dan pelaku mengakui mengambil burung tersebut,” tambah AKP Nainggolan.

Dari interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri burung tersebut untuk dijual. Burung hasil jualan rencananya akan dipakai untuk membayar cicilan motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Sedangkan pelaku ditahan dan dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/