DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta didamprat majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin (17/12). Sudikerta dimarahi hakim lantaran mengulur waktu yang diberikan hakim.
Dalam sidang pekan lalu, setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, hakim memberikan Sudikerta dan pengacaranya waktu sepekan untuk menyusun pledoi.
Selasa kemarin seharusnya jadwal Sudikerta menyampaikan pledoi. Namun, saat dipersilakan hakim membacakan pledoi, Sudikerta mengatakan belum siap.
“Yang Mulia, kami belum siap menyampaikan pledoi,” ujar I Nyoman Dila, salah satu pengacara Sudikerta.
Sontak, hakim Esthar langsung murka.
Esthar kemudian menanyakan kesepakatan jadwal sidang yang sudah dibuat sebelumnya. “Komitmennya bagaimana? Pledoi memang hak terdakwa. Tapi, kalau kesempatan tidak digunakan bisa hilang,” cetus hakim Esthar.
Mendapat peringatan dari hakim, Sudikerta hanya bisa menunduk. Sesekali pria asal Pecatu, Kuta Selatan, itu menengok ke arah pengacaranya.
Setelah menyemprot Sudikerta dan tim pengacaranya, hakim memberikan tambahan waktu sehari. Pledoi harus disampaikan Rabu (18/12) hari ini.
Jika kesempatan itu tidak digunakan, sidang akan tetap dilanjutkan. Terdakwa dianggap tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan. “Harus siap,” perintah hakim.