DENPASAR – Dua pelaku barbar yang viral di media sosial, I Made Deni Dwi Pranata alias Jery asal Temukus, Dencarik, Buleleng dan M Arif Saputra asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap aparat Polresta Denpasar, Senin (16/12) lalu di Gianyar.
Keduanya ditangkap setelah korban melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/604/XI/2019/BALI/RESTA DPS/Sek Densel tanggal 26 November 2019.
“Berawal adanya laporan perampasan di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dekat TL Tirta Nadi dan menjadi viral di medsos dengan modus yang serupa dan pelaku
yang diduga sama, anggota kami melakukan penyelidikan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (18/12) siang.
Dalam melakukan modus aksinya, dua pemuda yang mengaku anggota ormas ini memepet sepeda motor para korban.
Kemudian mereka berpura-pura seolah-olah sepeda motor mereka yang dipepet korban. Lalu mereka kemudian mengejar dan memaksa sepeda motor korban berhenti.
Mereka melakukannnya dengan cara yang kasar. Mereka bahkan tak jarang menendang dan mengengancam akan menembak para korban jika tidak menghentikan sepeda motornya.
Pelaku kemudian menendang dan memukul wajah korban dan merampas uang, jam tangan, vape dan juga HP milik korban jika para korban tidak memberi ganti rugi.
“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban,” tandas kombes Ruddi. Kini kedua pelaku meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polresta Denpasar mempertanggungjawabkan perbuatannya.