26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:29 AM WIB

Selain Residivis 2 Kali dan Jadi Anggota Ormas, Ngaku Beraksi di 4 TKP

Aksi barbar dua pria di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (25/11) sekitar pukul 16.30 Wita berakhir.

Dua pelaku yakni, I Made Deni Dwi Pranata alias Jery asal Temukus Dencarik Buleleng dan M Arif Saputra asal Surabaya, Jawa Timur sudah dibekuk polisi dengan didor kakinya dan ditahan di Mapolresta Denpasar.

Lalu, seperti apa pengakuan dua pemuda yang belakangan diketahui salah satunya menyandang status sebagai residivis ini?

MARCELL PAMPUR, Denpasar

USAI tertangkap, dua pelaku aksi pemerasan di Sanur langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Kedua pria yang ditangkap karena aksi “sok jagoan” dengan modus memepet korban di jalan raya lalu memaksa meminta ganti rugi dengan cara mengancam itu juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat penyidikan, pengakuan mengejutkan terungkap dari mulut kedua pria yang mengaku sama-sama tinggal di Gianyar ini.

 

Ternyata, aksi barbar di jalan raya yang viral di media social itu bukan kali pertama dilakukan keduanya.

 

Melainkan, kedua tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di TKP yang berbeda.

 

“Modusnya sama. Mereka sudah beraksi di empat lokasi. Tapi kami masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi lain,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (18/12) di Polresta Denpasar.

 

Lanjut Ruddi, pelaku Jery merupakan residivis. Pada 2015 lalu dia dipenjara karena kasus narkoba, dan di tahun 2017 dia dipenjara lagi karena kasus perampasan yang dilakukannya di Kuta, Badung.

 

Sementara Arif Saputra adalah pemuda yang kesehariannya berjualan sate di Gianyar.

 

“Para pelaku ini juga merupakan anggota ormas,” tambah Ruddi.

 

Selanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga  mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan Nopol DK 2795 UAE,  dan  baju kaos yang bertuliskan nama salah satu ormas besar di Bali

 

“Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar, dan untuk sementara kami jerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”tukasnya.

Aksi barbar dua pria di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (25/11) sekitar pukul 16.30 Wita berakhir.

Dua pelaku yakni, I Made Deni Dwi Pranata alias Jery asal Temukus Dencarik Buleleng dan M Arif Saputra asal Surabaya, Jawa Timur sudah dibekuk polisi dengan didor kakinya dan ditahan di Mapolresta Denpasar.

Lalu, seperti apa pengakuan dua pemuda yang belakangan diketahui salah satunya menyandang status sebagai residivis ini?

MARCELL PAMPUR, Denpasar

USAI tertangkap, dua pelaku aksi pemerasan di Sanur langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Kedua pria yang ditangkap karena aksi “sok jagoan” dengan modus memepet korban di jalan raya lalu memaksa meminta ganti rugi dengan cara mengancam itu juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat penyidikan, pengakuan mengejutkan terungkap dari mulut kedua pria yang mengaku sama-sama tinggal di Gianyar ini.

 

Ternyata, aksi barbar di jalan raya yang viral di media social itu bukan kali pertama dilakukan keduanya.

 

Melainkan, kedua tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di TKP yang berbeda.

 

“Modusnya sama. Mereka sudah beraksi di empat lokasi. Tapi kami masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi lain,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (18/12) di Polresta Denpasar.

 

Lanjut Ruddi, pelaku Jery merupakan residivis. Pada 2015 lalu dia dipenjara karena kasus narkoba, dan di tahun 2017 dia dipenjara lagi karena kasus perampasan yang dilakukannya di Kuta, Badung.

 

Sementara Arif Saputra adalah pemuda yang kesehariannya berjualan sate di Gianyar.

 

“Para pelaku ini juga merupakan anggota ormas,” tambah Ruddi.

 

Selanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga  mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan Nopol DK 2795 UAE,  dan  baju kaos yang bertuliskan nama salah satu ormas besar di Bali

 

“Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar, dan untuk sementara kami jerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/