31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:59 AM WIB

Kisruh Sky Garden Memanas, Ini Penjelasan Detail Pemegang Saham…

DENPASAR – Satpol PP Badung menutup operasional Sky Garden, diskotik ternama di Bali, Jumat lalu. Namun, selang sehari kemudian, diskotik itu kembali beroperasi.

Menurut beberapa sumber, penutupan operasional Sky Garden buntut kisruh intenal pemegang saham. Benarkah?

Salah satu pemegang saham Sky Garden dengan bendera PT Corporasae, Muhammad Rifan bersama temannya Yuliana awalnya memegang saham sebanyak 66 persen.

Keduanya lantas menunjuk Daniar Tri Sasongko sebagai direktur dan Ali Sadikin sebagai komisaris. Sedangkan Wilkin sebagai pemegang saham sebesar 34 persen.

Karena satu dan lain hal kedua pihak ini sepakat untuk mencari pihak lain untuk membeli saham mereka. Hal ini untuk menambah modal perusahaan.

Pada 16 Januari 2019 lalu, seorang bernama Titian Wilaras alias Kris yang belakangan diketahui pemilik Bank BPR Legian di Jalan Gajah Mada Denpasar menyatakan sanggup membeli 66 persen saham Muhamad Rifan seharga Rp 40 miliar.

“Orang ini mengaku mempunyai Rp 7 triliun, makanya kami percaya,” kata Rifan, kemarin. Namun saat di notaris, pihak pembeli saham dalam hal ini, Kris, malah menyodorkan perjanjian

bahwa nilai Rp 40 miliar itu akan dicicil dan hanya diberikan muka sebesar 5 miliar, dan sebuah kapal yang saat itu dari pihak kris mengatakan bahwa kapal itu senilai Rp 18 miliar.

Namun setelah dicek, pihak Rifan menaksir bahwa harga kapal itu hanya senilai Rp 8 miliar. Rifan juga mengatakan bahwa kapal itu jga tidak dilengkapi surat-surat yang jelas. 

Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal dimana pihak Rifan hanya diberikan uang muka Rp 5 miliar oleh Kris, maka pihak Rifan pun tidak mau memberikan dokumen-dokumen terkait Sky Garden kepada pihak Kris hingga saat ini.

“Dokumen belum bisa diserahkan karena belum pelunasan. Baik pemberesan patner, utang-utang perusahaan dan lain sebagainya juga,” tambah Rifan.

Yang mengejutkan, meski pihak Kris belum melunasi pembayaran Rp 40 miliar kepada Rifan, namun oleh pihak notaris malah menerbitkan surat jual beli.

Rifan pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 1 bulan kepada pihak Kris untuk melunasi sisanya sebesar Rp 35 miliar namun hingga waktu yang diberikan pihak Kris belum juga melunasi.

Akhirnya PT. Corporesae pun memberikan surat pembatalan karena terdapat banyak kejanggalan, termasuk notaris telah menerbitkan proses jual beli, namun sampai saat ini surat tersebut tidak digubris.

“Kalau mereka mau kembalikan uang Rp 5 miliar yang uang muka itu, saya bisa keluarkan dari brankas sekarang juga. Kan uangnya belum saya apa-apakan,” terang pria yang juga pengacara kondang ini.

Karena sejumlah surat termasuk ijin tidak diberikan kepada Kris oleh Rifan, maka pihak Sat Pol PP Badung pun memberikan surat teguran kepada Sky Garden yang saat ini dikelola oleh management baru dari pihak Kris.

“Pilihannya hanya dua. Mereka kembalikan atau melunasi sisa pembayaran,” tandas Rifan. 

DENPASAR – Satpol PP Badung menutup operasional Sky Garden, diskotik ternama di Bali, Jumat lalu. Namun, selang sehari kemudian, diskotik itu kembali beroperasi.

Menurut beberapa sumber, penutupan operasional Sky Garden buntut kisruh intenal pemegang saham. Benarkah?

Salah satu pemegang saham Sky Garden dengan bendera PT Corporasae, Muhammad Rifan bersama temannya Yuliana awalnya memegang saham sebanyak 66 persen.

Keduanya lantas menunjuk Daniar Tri Sasongko sebagai direktur dan Ali Sadikin sebagai komisaris. Sedangkan Wilkin sebagai pemegang saham sebesar 34 persen.

Karena satu dan lain hal kedua pihak ini sepakat untuk mencari pihak lain untuk membeli saham mereka. Hal ini untuk menambah modal perusahaan.

Pada 16 Januari 2019 lalu, seorang bernama Titian Wilaras alias Kris yang belakangan diketahui pemilik Bank BPR Legian di Jalan Gajah Mada Denpasar menyatakan sanggup membeli 66 persen saham Muhamad Rifan seharga Rp 40 miliar.

“Orang ini mengaku mempunyai Rp 7 triliun, makanya kami percaya,” kata Rifan, kemarin. Namun saat di notaris, pihak pembeli saham dalam hal ini, Kris, malah menyodorkan perjanjian

bahwa nilai Rp 40 miliar itu akan dicicil dan hanya diberikan muka sebesar 5 miliar, dan sebuah kapal yang saat itu dari pihak kris mengatakan bahwa kapal itu senilai Rp 18 miliar.

Namun setelah dicek, pihak Rifan menaksir bahwa harga kapal itu hanya senilai Rp 8 miliar. Rifan juga mengatakan bahwa kapal itu jga tidak dilengkapi surat-surat yang jelas. 

Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal dimana pihak Rifan hanya diberikan uang muka Rp 5 miliar oleh Kris, maka pihak Rifan pun tidak mau memberikan dokumen-dokumen terkait Sky Garden kepada pihak Kris hingga saat ini.

“Dokumen belum bisa diserahkan karena belum pelunasan. Baik pemberesan patner, utang-utang perusahaan dan lain sebagainya juga,” tambah Rifan.

Yang mengejutkan, meski pihak Kris belum melunasi pembayaran Rp 40 miliar kepada Rifan, namun oleh pihak notaris malah menerbitkan surat jual beli.

Rifan pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 1 bulan kepada pihak Kris untuk melunasi sisanya sebesar Rp 35 miliar namun hingga waktu yang diberikan pihak Kris belum juga melunasi.

Akhirnya PT. Corporesae pun memberikan surat pembatalan karena terdapat banyak kejanggalan, termasuk notaris telah menerbitkan proses jual beli, namun sampai saat ini surat tersebut tidak digubris.

“Kalau mereka mau kembalikan uang Rp 5 miliar yang uang muka itu, saya bisa keluarkan dari brankas sekarang juga. Kan uangnya belum saya apa-apakan,” terang pria yang juga pengacara kondang ini.

Karena sejumlah surat termasuk ijin tidak diberikan kepada Kris oleh Rifan, maka pihak Sat Pol PP Badung pun memberikan surat teguran kepada Sky Garden yang saat ini dikelola oleh management baru dari pihak Kris.

“Pilihannya hanya dua. Mereka kembalikan atau melunasi sisa pembayaran,” tandas Rifan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/