31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:53 AM WIB

Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 10 M,“Tolong Turunkan, Bu. Tolong Saya”

Pasangan suami istri (pasutri) Nunu Ahmad Matin, 28, alias Farhat dan Yulia Fahrani, 25, alias Yuli merengek dan mengiba kepada

jaksa penuntut umum (JPU) setelah dituntut 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Apa daya, tuntutan sudah terlanjur dibacakan. Sesal pun tiada guna.

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

BEDAK tipis dan lipstik ungu muda tak mampu menutupi wajah tegang Yuli. Perempuan hitam manis itu terus menunduk saat duduk di kursi terdakwa.

Sedangkan sang suami, Farhat tampak sedikit tenang. Pria kelahiran Karawang, itu berusaha mendengarkan seksama tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing 15 tahun penjara

dikurangi masa penahanan,” tuntut JPU Suasti Ariani mewakili JPU Lusiana Bida di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, di PN Denpasar, kemarin (18/3).

Tidak cukup pidana penjara 15 tahun. JPU juga meminta hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar denda Rp 10 miliar, maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” imbuh JPU.

JPU menilai kedua terdakwa terbuka terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Berat sabu-sabu yang dibawa keduanya 923,85 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Bagai disambar petir di siang bolong. Tuntutan JPU tersebut langsung membuat Yuli menangis. Perempuan berambut sepunggung itu menangis tersedu-sedu.

Ia berusaha mengusap air mata yang hendak jatuh ke pipi. Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan.

Namun, melihat banyaknya barang bukti yang dibawa, kecil kemungkinan pasutri muda itu mendapat ampunan.

Usai sidang, Yuli langsung mengiba pada JPU. “Tolong turunkan (tuntutan 15 tahun), Bu. Tolong saya. Tolong turunkan, Bu,” rengek Yuli.

Menyikapi rengakan Yuli, JPU bergeming. “Lihat saja minggu depan,” jawab JPU. Yuli pun terus menangis hingga ke dalam ruang tahanan khusus perempuan.

Begitu masuk ke dalam ruang tahanan, Yuli langsung duduk di sudut ruang tahanan. Dia menangis sejadi-jadinya. Sementara sang suami tetap tegar.

Dalam dakwaan terungkap, Yuli menerima sabu-sabu (SS) yang beratnya hampir 1 kilogram. Barang jahanam itu dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukkan ke dalam 27 tas perempuan.

Kedatangan sabu-sabu dalam tas itu terendus petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya mereka menginformasikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL. Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerima paket. Saat itu yang tertera atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 17.00, petugas berhasil menangkap Farhat. Setelah dilakukan interogasi, pria pengangguran itu mengaku paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO).

Ia hanya disuruh mengambil dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya.

Sekitar pukul 19.00 kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu.

Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang masing-masing pada tali tas terdapat selang dibalut aluminium foil.

“Di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto,” beber jaksa dalam sidang sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar lainnya milik kedua terdakwa, petugas menemukan di dalam lemari satu buah tas dalam keadaan digembok.

Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu-sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto.

Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto, 3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya.

Pasangan suami istri (pasutri) Nunu Ahmad Matin, 28, alias Farhat dan Yulia Fahrani, 25, alias Yuli merengek dan mengiba kepada

jaksa penuntut umum (JPU) setelah dituntut 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Apa daya, tuntutan sudah terlanjur dibacakan. Sesal pun tiada guna.

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

BEDAK tipis dan lipstik ungu muda tak mampu menutupi wajah tegang Yuli. Perempuan hitam manis itu terus menunduk saat duduk di kursi terdakwa.

Sedangkan sang suami, Farhat tampak sedikit tenang. Pria kelahiran Karawang, itu berusaha mendengarkan seksama tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing 15 tahun penjara

dikurangi masa penahanan,” tuntut JPU Suasti Ariani mewakili JPU Lusiana Bida di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, di PN Denpasar, kemarin (18/3).

Tidak cukup pidana penjara 15 tahun. JPU juga meminta hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

“Apabila tidak bisa membayar denda Rp 10 miliar, maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” imbuh JPU.

JPU menilai kedua terdakwa terbuka terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Berat sabu-sabu yang dibawa keduanya 923,85 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Bagai disambar petir di siang bolong. Tuntutan JPU tersebut langsung membuat Yuli menangis. Perempuan berambut sepunggung itu menangis tersedu-sedu.

Ia berusaha mengusap air mata yang hendak jatuh ke pipi. Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan.

Namun, melihat banyaknya barang bukti yang dibawa, kecil kemungkinan pasutri muda itu mendapat ampunan.

Usai sidang, Yuli langsung mengiba pada JPU. “Tolong turunkan (tuntutan 15 tahun), Bu. Tolong saya. Tolong turunkan, Bu,” rengek Yuli.

Menyikapi rengakan Yuli, JPU bergeming. “Lihat saja minggu depan,” jawab JPU. Yuli pun terus menangis hingga ke dalam ruang tahanan khusus perempuan.

Begitu masuk ke dalam ruang tahanan, Yuli langsung duduk di sudut ruang tahanan. Dia menangis sejadi-jadinya. Sementara sang suami tetap tegar.

Dalam dakwaan terungkap, Yuli menerima sabu-sabu (SS) yang beratnya hampir 1 kilogram. Barang jahanam itu dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukkan ke dalam 27 tas perempuan.

Kedatangan sabu-sabu dalam tas itu terendus petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya mereka menginformasikan kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL. Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerima paket. Saat itu yang tertera atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 17.00, petugas berhasil menangkap Farhat. Setelah dilakukan interogasi, pria pengangguran itu mengaku paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO).

Ia hanya disuruh mengambil dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya.

Sekitar pukul 19.00 kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu.

Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang masing-masing pada tali tas terdapat selang dibalut aluminium foil.

“Di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto,” beber jaksa dalam sidang sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar lainnya milik kedua terdakwa, petugas menemukan di dalam lemari satu buah tas dalam keadaan digembok.

Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu-sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto.

Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto, 3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/