29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:03 AM WIB

Sidang Perdana Oknum Sulinggih Cabul Digelar Tertutup

DENPASAR – Sidang perdana kasus oknum sulinggih “cabul” digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4). Sidang yang digelar secara tertutup digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

“Intinya persidangan hari ini sudah berjalan dan sudah pembacaan dakwaan,” kata Jubir 2 JPU, Gede Putra Astawa saat diwawancara usai sidang tertutup tersebut. 

 

Dijelaskannya, dari pihak terdakwa I Wayan M dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Terkait pengajuan eksespsi itu menurut Putra Astawa, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kewenangan yang sama untuk menanggapi eksepsi tersebut.

 

“Tentu hak yang sama dari JPU mengajukan tanggapan atau pendapat atas eksepsi itu,” ujarnya.

 

Saat ditanya apakah pekan berikutnya sidang akan digelar secara tatap muka atau masih online, Putra Astawa mengatakan jika hal itu hanya bisa diputuskan oleh Majelis Hakim.

 

Nantinya majelis akan melihat apa pertimbangannya jika sidang tetap digelar secara on line, begitu pula sebaliknya.

 

 

“Tapi intinya karena ini menyangkut tindak keasusilaan, ini harus dijalankan secara hukum,” imbuhnya.

 

Sementara itu, sebagaimana sesuai dengan berkas pelimpahan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, terdakwa oknum sulinggih didakwa dengan pasal berlapis. 

 

 

Terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

DENPASAR – Sidang perdana kasus oknum sulinggih “cabul” digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4). Sidang yang digelar secara tertutup digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

“Intinya persidangan hari ini sudah berjalan dan sudah pembacaan dakwaan,” kata Jubir 2 JPU, Gede Putra Astawa saat diwawancara usai sidang tertutup tersebut. 

 

Dijelaskannya, dari pihak terdakwa I Wayan M dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Terkait pengajuan eksespsi itu menurut Putra Astawa, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kewenangan yang sama untuk menanggapi eksepsi tersebut.

 

“Tentu hak yang sama dari JPU mengajukan tanggapan atau pendapat atas eksepsi itu,” ujarnya.

 

Saat ditanya apakah pekan berikutnya sidang akan digelar secara tatap muka atau masih online, Putra Astawa mengatakan jika hal itu hanya bisa diputuskan oleh Majelis Hakim.

 

Nantinya majelis akan melihat apa pertimbangannya jika sidang tetap digelar secara on line, begitu pula sebaliknya.

 

 

“Tapi intinya karena ini menyangkut tindak keasusilaan, ini harus dijalankan secara hukum,” imbuhnya.

 

Sementara itu, sebagaimana sesuai dengan berkas pelimpahan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, terdakwa oknum sulinggih didakwa dengan pasal berlapis. 

 

 

Terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/