DENPASAR – Sidang kasus korupsi di tubuh PSSI Gianyar akhirnya sampai babak puncak.
I Ketut Suasta, 51, mantan sekretaris umum (Sekum) PSSI Gianyar itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya menyalahgunakan dana turnamen Bupati Cup Gianyar 2016 sebesar Rp 152 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Suasta dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” tandas hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Yakni, melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Selain dipidana penjara selama setahun enam bulan, juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Gianyar Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan
meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU juga mengajukan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Awalnya untuk menjalankan Bupati Cup itu, terdakwa mengajukan proposal ke Bupati Gianyar.
Proposal itu ditandatangani Ketua PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha, dengan bantuan dana Rp 600 juta. Selanjutnya bupati memberikan atau menyetujui hibah kepada Koni Gianyar sebesar Rp 2,5 miliar.
Atas dasar itu, Koni Gianyar mengajukan surat perihal penyaluran hibah Rp 2,5 miliar, yang salah satunya diperuntukkan PSSI Gianyar sebesar Rp 500 juta.
Dana itu pun cair melalui BPD Bali Cabang Gianyar. Turnamen Bupati Cup 2016 pun berjalan. Namun, laporan penggunaan
dana yang dilaporkan terdakwa Ketut Suasta, diduga tidak benar dan tidak sesuai dengan riil pengeluarannya. (san)