25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:30 AM WIB

Tunda Bayar Uang Pengganti, Kejari Klungkung Tagih Eks Bupati Candra

SEMARAPURA – Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra ternyata belum juga melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.

Padahal, berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016, eks Bupati Candra sudah harus membayar uang pengganti paling satu bulan setelah inkracht.

Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, berdasar putusan MA RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016,

eks Bupati Candra tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan. Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42,6 miliar.

Berdasar fakta tersebut, tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung Bintarno akhirnya mendatangi Candra yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis kemarin (18/3).

Menurut Erfandy Kurnia Rachman, belum ada jawaban memuaskan dari mantan Bupati Klungkung dua periode ini.

Eks politisi PDIP yang pada saat itu tidak didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya selama dua minggu.

“Kita beri waktu dua minggu untuk segera mengambil sikap,” kata Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman

SEMARAPURA – Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra ternyata belum juga melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.

Padahal, berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016, eks Bupati Candra sudah harus membayar uang pengganti paling satu bulan setelah inkracht.

Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, berdasar putusan MA RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016,

eks Bupati Candra tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan. Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42,6 miliar.

Berdasar fakta tersebut, tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung Bintarno akhirnya mendatangi Candra yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis kemarin (18/3).

Menurut Erfandy Kurnia Rachman, belum ada jawaban memuaskan dari mantan Bupati Klungkung dua periode ini.

Eks politisi PDIP yang pada saat itu tidak didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya selama dua minggu.

“Kita beri waktu dua minggu untuk segera mengambil sikap,” kata Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/